Belum Enam Bulan, Walikota Tangerang Lakukan Mutasi dan Rotasi
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Sebanyak 173 ASN telah dirotasi dan mutasi Walikota Tangerang Arief R Wismansyah dihalaman plaza pusat pemerintahan kota tangerang, dimana pada rotasi dan mutasi ini timbul banyaknya pertanyaan diperbolehkannya atau tidak rotasi dan mutasi tersebut, Rabu (06/03/2019)
Adapun ASN yang terkena mutasi diantaranya Temmy Mulyadi yang awalnya menjabat Kepala Kesbangpol, kini menempati posisi Kabag Pemerintahan yang sebelumnya diisi oleh Deni Koswara.
Sedangkan, Deni Koswara menempati Kepala Kesbangpol Kota Tangerang. Maryono Hasan yang sebelumnya Sekretaris Dinas Pekim, kini mengisi Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga.
Syamsul Bahri yang sebelumnya Sekretaris Kominfo kini sebagai Sekretaris Dinas Budaya dan Pariwisata, posisi Syamsul Bahri diisi Indri Astuti yang sebelumnya menjabat Sekretaris Inspektorat.
Sugiharto Achmad Bagdja yang sebelumnya Kabag Dalbang, kini Sekretaris Bappeda yang sebelumnya diisi oleh Teddy Bayu Putra. Teddy Bayu Putra menempati Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman.
Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan, selama pada rotasi dan mutasi mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menurutnya tidak masalah.
“Iya kalau ada surat tertulis dari Mendagri tidak masalah. Dan kalau menurut undang undang Pilkada 6 bulan terhitung dilantik,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi.
Diketahui, Walikota dan Wakil Walikota belum memasukin 6 bulan semasa dilantiknya pada tanggal 26 Desember 2018 lalu. Dimana ada aturan yang harus ditaati oleh kepala daerah terpilih yang baru dilantik saat melakukan mutasi pejabat. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri. (Gor/Yip)