Tak Ber-IMB, Satpol PP Kota Tangerang Diminta Tindak Tegas Kawasan Rumah Ibadah

0 0
Read Time:1 Minute, 4 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) pada pembangunan kawasan rumah ibadah milik Kementrian Hukum dan Ham (Kemnkumham). Komisi I DPRD Kota Tangerang, Agus Setiawan meminta Satpol PP Kota Tangerang untuk menindak bangunan itu.

“Harusnya Satpol PP Kota Tangerang menjadi garda terdepan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang. Ada bangunan tak ber-IMB harusnya langsung memberikan surat teguran,” kata Agus saat dikonfirmasi potrettangerang.id, Kamis (28/03/2019).

Pembangunan kawasan rumah ibadah yang berdiri di tanah Kemenkumham, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang ini harusnya ditindak tegas oleh Satpol PP, sebab itu merupakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

“Seharusnya, sebelum membangun tempuhi dulu proses perijinannya, baru membangun,” ketus Agus.

Agus menegaskan, setiap pelaksana pembangunan, baik milik pemerintah maupun swasta harus menjalankan proses yang sudah dibuat dalam aturan pemerintah daerah.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian (Kabag) Barang Milik Negara (BMN), Ditjen Pas Kemenkumham, Bambang Maryanto mengaku pembangunan kawasan tempat ibadah yang berada ditanah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), berlokasi di Kota Tangerang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

“Memang izinnya belum ada, baru mau diurus oleh kami (Kemenkumham, red) ke dinas DPMPTSP Kota Tangerang,” ucap Bambang saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/03/2019). (Gor/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *