Penyuluhan Sadar Hukum Bagi Masyarakat Kota Tangerang
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Bagian Hukum Pemerintahan Kota Tangerang menggelar penyuluhan hukum ke masyarakat. Upaya itu, guna meningkatkan kesadara masyarakat terhadap hukum yang ada.
Kasubag Dokumentasi Informasi dan Kajian Produk Hukum, Lia Dahlia mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang mulai 2015 sudah membuat payung hukum untuk pembelaan masyarakat miskin, apabila mempunyai perkara hukum.
“Mulai dari pengaduan sampai proses pengadilan akan dibantu oleh pemerintah kota tangerang secara gratis,” ucapnya usai sosialisasi di Aula Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jum’at (29/03/2019)
Lia menjelaskan, penyuluhan hukum merupakan program pembinaan peningkatan masyarakat dalam sadar hukum. Sebab, tanggung jawab pemerintah untuk menyampaikan informasi terkait peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
“Maksud kegiatan ini, ialah meningkatkan wawasan masyarakat, dengan menumbuhkembangkan pemahaman sikap sadar hukum pada kehidupan sehari-hari,” tuturnya.
“Adapun yang menjadi tujuan penyuluhan hukum ini, agat masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya, serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum serta terbentuknya masyarakat sadar hukum,” tambahnya
Sementara itu, Sekretaris Camat Pinang, Tihadi menambahkan, penyuluhan hukum ini sangat membantu masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Pinang, terkait permasalahan hukum, baik hukum perdata maupun hukum pidana.
“Melalui penyuluhan sadar hukum Yang difasilitasi Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang ini. Kita tingkatkan kesadaran Hukum dalam kehidupan bermasyarakat di Kelurahan masing – masing,” ucapnya saat membuka acara.
“Dengan melakukan penyuluhan hukum tersebut diharapkan dapat bermuara pada meningkatnya kesadaran hukum, terbentuk sifat untuk taat terhadap norma hukum namun juga taat akan norma–norma lainnya,” pungkasnya. (Gor/Yip)