Satpol PP Kota Tangerang Dianggap Mandul Tindak Bangunan Tanpa IMB
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Tangerang dianggap mandul dalam menindak bangunan tanpa miliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sedianya, sebagai petugas penegak peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang, dapat menindak tegas dengan menyegel bangunan tanpa IMB.
Hal itu ditegaskan LSM Forum Kajian Investasi Independen (FKII) Kota Tangerang, Agus Ginanjar terkait pembangunan kawasan tempat ibadah yang berada di atas tanah milik Kemenkumham, Jalan Satria Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
“Kalau memang melanggar, kenapa tidak ditindak, harusnya pemerintah itu tegas dalam mengambil sikap. Jangan sampai tebang pilih,” ketus Agus dengan nada tegas saat dikonfirmasi potrettangerang.id, Jum’at (05/04/2019).
Dirinya juga telah meminta Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah untuk menindak lanjuti adanya pembangunan yang melanggar Perda di kota bermottokan Akhlakul Kharimah.
“Mau milik siapapun, jangan pandang buluh untuk menindak tegas bagi yang melanggar,” tegasnya.
Sementara, dari pantauan Potrettangerang.id saat ini sedang dalam pengecoran dikawasan rumah ibadah itu. Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang sampai saat ini seperti enggan untuk menindak tegas bangunan itu yang tanpa miliki IMB.
Bahkan Kepala Satpol PP, Mumung Nurwana saat dimintai keterangan oleh potrettangerang.id tidak mau menanggapi adanya laporan tersebut.
Sama halnya dengan Kepala dinas penananam modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Karsidi saat ditemui juga tidak mau memberikan komentar apapun terkait pembangunan tersebut. (Gor/Yip)