Diduga Melanggar Aturan, Patron Minta Satpol PP Kota Tangerang Tutup Beaching Flan Rosdymix
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Patriot Nasional (Patron) Kota Tangerang meminta Satpol PP Kota Tangerang untuk menutup PT Adhimix Precast. Karena, diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) pada perusahaan yang bergerak dibidang beton yakni Beaching Flan Rosdymix di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Bahkan, dari hasil data yang diterima potrettangerang.id, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang telah memanggil managemen PT Adhimix Precast, pada 17 April 2018 silam.
Sekretaris Patron Kota Tangerang, Saipul Basri mengatakan, data yang dipegang pihaknya, telah terbukti adanya dugaan pelanggaran terhadap usaha yang dijalankan PT Adhimix Precast. Lantaran tidak memiliki IMB.
“Dari bukti yang ada, Satpol PP Kota Tangerang telah memanggil pihak PT Adhimix Precast dua kali berturut-turut pada Februari 2018 silam,” jelasnya kepada potrettangerang.id, Senin (08/04/2019).
Bahkan, setelah itu, Dinas Perkim pun telah memanggil dan telah melayangkan surat terhadap Dirut PT Adhimix Precast, bahwa Beaching Flan Rosdymix telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang, yaitu tanpa adanya IMB pada bangunan tersebut.
“Dugaan ini dikuatkan setelah ditemukannya data, bahwa adanya penyegelan dari Satpol PP Kota Tangerang. Maka, kami minta ditutup perusahaan,” tegasnya.
“Karena jelas sudah melanggar, jangan sampai didiamkan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Jadi harus tegas dalam aturan yang telah ditetapkan,” tutupnya. (Yip)