22 TPS di Enam Kecamatan se-Kota Tangerang PSU
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Setalah berhasil mengkaji beberapa pelanggaran ditempat pemungutan suara (TPS), badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang M. Agus Muslim telah resmi menyatakan ke komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tangerang untuk melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di 22 TPS di enam Kecamatan di Kota Tangerang.
“Kita (Bawaslu, red) telah mengkaji ada 22 TPS untuk melakukan PSU diKota Tangerang, yaitu Kecamatan Larangan, Cipondoh, Benda, Cibodas, Jatiuwung, Karawaci,”ucapnya Agus Muslim, ketua Bawaslu Kota Tangerang saat gelar konprensi pers di kantor Bawaslu Kota Tangerang, Minggu (21/4/2019).
Ia mengungkapkan, dari 6 kecamatan dikota Tangerang yang paling banyak untuk dilakukan pemungutan suara ulang di wilayah kecamatan Cibodas.
“Adapun TPS yang akan PSU Kecamatan Benda di kelurahan jurumudi baru TPS 07, Kecamatan Cipondoh kelurahan Cipondoh Indah TPS 48, Kecamatan Larangan kelurahan larangan indah TPS 04, Jatiuwung kelurahan mamanis jaya TPS 14 ganda sari TPS 49, Karawaci Kelurahan Cimone TPS 10 Koang Jaya TPS 26, KecaKecamatan Cibodas Kelurahan jatiuwung TPS 31 kelurahan uwung jaya TPS 02, 04, 09,14, 21, 24, 31, 37, 54, 56, 60, 61, 70 kelurahan panunggangan barat TPS 50,” terangnya.
Agus juga menghimbau kepada pihak penyelenggara yaitu Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tangerang agar dapat melakukan PSU secepatnya.
“Untuk harinya tergantung dari KPU Kota Tangerang sebagai penyelenggara,” tukasnya. (Gor/Yip)