FKII Sebut Satpol PP Mandul Tindak Kawasan Rumah Ibadah
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kajian Investasi Independen (FKII) Kota Tangerang, Agus Ginanjar menyatakan bahwa satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Tangerang mandul dalam penegakan peraturan daerah (Perda). Lantaran, sampai saat ini pembangunan kawasan rumah ibadah yang berada ditanah kemenkumham belum juga ada tindakan.
“Kalau memang tidak berani dalam menegakan perda lebih baik dihilangkan saja perdanya,” ucapnya tegas saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2019).
Lanjutnya, Dalam hal ini menurutnya Walikota Tangerang Arief R Wismansyah harus bertindak tegas mengambil keputusan dalam menyikapi peraturan yang sudah dibuat.
“Perda itu dibuat dengan menggunakan anggaran APBD yang sudah di sahkan bersama dengan DPRD. Jadi harus dilaksanakan,” terangnya.
“Kalau memang walikota juga tidak berani bertindak tegas, ada apa dengan walikota,” tanyanya.
Sementara, beberapa waktu lalu Kasatpol PP, Mumung Nurwana menegaskan, dirinya sudah memerintahkan anggota Gakumda untuk segera menerjunkan anggotanya dalam menyidik kegiatan pembangunan tersebut.
“Pokoknya saya sudah suruh anggota untuk melakukan penyidikan dan segera berkoordinasi,” terangnya.
Akan tetapi pantauan dilokasi sampai saat ini pembangunan tersebut masih beraktifitas seperti biasa dan belum ada tindakan dari Satpolpp Kota Tangerang. (Gor/Yip)