Sistem OSS Berlaku di Kota Tangerang

0 0
Read Time:1 Minute, 43 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Sejak 2018, pemerintah pusat mewajibkan semua izin usaha tercatat dalam perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Sistem perizinan anyar ini telah berlaku untuk semua daerah di tanah air, termasuk Kota Tangerang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, H Karsidi mengatakan, pelaku usaha saat ini, harus mendaftar di OSS. Pasalnya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), tidak dikeluarkan oleh pihaknya saat ini.

“Pelaku usaha yang sudah mendaftar di OSS, akan mendapat NIB atau Nomor Induk Berusaha yang langsung dikeluarkan oleh OSS,” ucap H Karsidi saat ditemui potrettangerang.id dikantornya, Senin (15/04/2019).

Dengan adanya NIB ini, para pelaku usaha sudah tidak perlu lagi mengajukan izin usaha seperti Tanda Daftar Perdagangan (TDP). Karena NIB tersebut berfungsi juga sebagai TDP. Sama halnya dengan TDP, pada NIB juga tidak dibatasi masa berlakunya.

Kepemilikan NIB ini wajib bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia. Bahkan, mereka yang sudah berizin usaha dan telah lama menjalankan usahanya juga wajib melaporkan dalam sistem online tersebut. Namun, menurut H Karsidi, setelah NIB dikeluarkan, ada komitmen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

NIB Bisa Dibatalkan

Komitmen ini harus dipenuhi dalam tenggat waktu yang berbeda tergantung izin yang diajukan. Jika komitmen belum dipenuhi setelah tenggat waktu berakhir, maka NIB yang sudah dikeluarkan akan secara otomatis dibatalkan oleh sistem.

‘Komitmen itu semacam persyaratan teknis yang harus dipenuhi pelaku usaha dan disampaikan kepada pemerintah daerah,” katanya.

Contoh komitmen yang harus dipenuhi adalah izin lokasi, izin lingkungan ataupun IMB bagi usaha yang memerlukan prasarana. Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB selanjutnya akan diminta datang ke DPMPTSP untuk mengurus komitmen tersebut.

“Saat ini kami sedang memanggil seluruh pelaku usaha-pelaku usaha yang sudah memiliki NIB terkait pemenuhan komitmen tersebut,” ujarnya.

Kebijakan terkait Nomor Induk Berusaha ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 yang membahas mengenai Percepatan Pelaksanaan Berusaha dengan diresmikannya lembaga OSS sebagai sarana pengusaha dan investor untuk membuat NIB. (ADV)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *