Jelang Ramadhan, Pemkot Tangerang Keluarkan Surat Edaran Penutupan Sementara Jam Buka Rumah Makan dan Hiburan
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengeluarkan surat edaran penutupan rumah makan dan tempat hiburan, menjelang bulan suci Ramadhan 1440H / 2019 M, Kamis (02/5/2019).
Dimana isi surat tersebut adalah :
1. Kepada pemilik rumah makan dan sejenisnya jam buka mulai pukul 15.00 wib dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.
2. Usaha jasa hiburan umum (singing hall, karaoke, sauna, spa, massage dan billiard) menutup usahanya sementara sehari sebelum datang bulan suci ramadhan (H-1) yaitu tanggal 5 mei 2019 (mengikuti pengumuman dari pemerintah pusat untuk penetapan awal ramadhan) dan bukan kembali (H+3) setelah hari raya idul fitri 1440 H (mengikuti pengumuman dari pemerintah pusat penetapan 1 syawal.
3. Terkait poin 1 dan 2 apa bila saudara tidak melaksanakan ketentuan tersebut maka tempat usahanya akan ditutup.
Dimana dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2019 tersebut Arief R Wismansyah selaku Walikota Tangerang telah mensepakati jika ada yang telah melanggar dengan ketentuan tersebut pemerintah kota tangerang akan melakukan tindakan tegas dengan menutup tempat usaha.