Tak Ada Izin, Beaching Flan Rosdymix Akan Dibawa Ranah Hukum
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang akan menindak ke ranah hukum atas bangunan usaha milik PT Adhimix Precast. Pasalnya, bangunan usaha yang bergerak dibidang beton, yakni Beaching Flan Rosdymix ini tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kabid Penegakan Hukum daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang mengatakan, pihaknya telah menyegel bangunan usaha Beaching Flan Rosdymix. Akan tetapi pihak PT Adhimix Precast membandel, dengan tetap menjalankan usahanya.
“Awal, kita sudah menyegel bangunannya. Karena saat ini masih membandel pengusahanya. Akan kita tindak ke ranah hukum,” kata Kaonang saat ditemui diruangkerjanya, Senin (20/05/2019).
Pihaknya akan melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap PT Adhimix Precast seusai Bulan Suci Ramadhan. Pasalnya, sidang tipiring tidak diselenggarakan, dikarenakan sedang tidak ada jadwal pada bulan penuh berkah itu.
“Sidang Tipiring akan dilaksanakan usai Idul Fitri. Jadi, ranah hukumnya dengan disidangkan PT Adhimix Precast. Dendanya minimal Rp 25 juta,” tutur Kaonang. (Yip)