Warga Jurumudi Tuntut Keadilan Pembebasan Tol Kunciran-Bandara

0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Warga RT 02 RW 01, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang menuntut keadilan pembebasan lahan pembangunan jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Kunciran – Bandara.

Salah satu warga yang terdampak gusuran Edi Muluadi mengatakan, dalam hal ini masyarakat meminta kepada pemerintah untuk diajak berdiskusi. Sebab, dari 2016 pihak pemerintah tidak pernah menemui masyarakat.

“Kami semua sebetulnya tidak mengahalang-halangi pemerintah. Namun, kami tidak pernah diajak musyawarah,” terang Edi kepada wartawan dilokasi, Selasa (11/6/2019).

Edi menjelaskan, dirinya bersama 27 kepala keluarga lainnya yang terkena pembebasan lahan, mengaku masih ingin bertahan hingga pihak pemerintah dan warga setempat menemukan titik terang.

“Kami minta tolong lah diperhatikan, paling tidak kami bisa kebeli tanah atau rumah. Kami ditawarkan oleh pihak pemerintah satu meter tanah seharga Rp 2,6 juta. Tolong lah manusiakan kami,” tuturnya.

Menurut Edi, tawaran yang pantas untuk satu meter tanah seharga warga sebesar Rp 6,5 juta. Sebab, dengan harga Rp 2,6 juta dirinya mengaku tidak dapat membeli tanah ataupun rumah.

Ia berharap, agar pemerintah mengganti rugi yang layak. Dijelaskan dia, warga setempat tidak diberikan ruang untuk mengeluarkan aspirasi.

“Ya tolong lah untuk pemerintah kita minta ganti rugi yang layak bagi warga sekitar sini. Kita seakan diatur sedemikian rupa, sehingga kita tidak dapat berbicara,” imbuhnya.

Sementara itu, Nur Mawadi, kuasa hukum warga setempat menyatakan, pihaknya sudah menempuh jalur hukum, yakni Pengadilan Negeri tingkat pertama sampai kasasi. Namun, dikalahkan.

“Jalur Pengadilan Negeri dikalahkan, karena dengan alasan peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2016, 14 hari kerja keterlambatan. Lalu kita juga sudah ajukan kembali,” jelas Nur.

Nur menuturkan, pihaknya juga sudah melalui jalur Komnas HAM, Ombudsman dan DPR RI. Namun saat ini, pihaknya masih menunggu laporan selanjutnya.

“Hingga sampai saat ini, kita belum menerima respon positif. Dari Komnas HAM sudah menyurati termohon satu hingga lima tapi belum ada jawaban juga.

Nur menambahkan, untuk langkah selanjutnya, pihaknya bakal melakukan hearing ke DPR RI. Kata dia, untuk mengadu kepada Komisi 4 DPR RI soal kasus ini.

“Sebenernya perkara ini sudah berjalan dari tahun 2013. Jadi ada yang janggal disini kenapa proyek rel kereta api lebih cepat daripada kasus pembebasan lahan Tol Kunciran-Bandara ini,” tandasnya. (Gor/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *