Yayasan Penerus Bangsa Diduga Mencopot Papan Segel Satpol PP Kota Tangerang
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Yayasan Penerus Bangsa diduga telah mencopot papan segel milik Satpol PP Kota Tangerang, pada pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Dari pantauan potrettangerang.id dilokasi pembangunan GOR itu, papan segel sudah tidak terpampang pada lokasi pembangunan tersebut.
Kepala bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang mengatakan, pihaknya akan segera memantau kembali pembangunan GOR milik Yayasan Penerus Bangsa.
“Segera kita monitor,” ucapnya kepada potrettangerang.id, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (11/06/2019).
Saat ditanya akan melakukan tindakan tegas terhadap Yayasan Penerus Bangsa. Dirinya menegaskan kan melakukan cek lapangan terlebih dahulu atas informasi pencopotan papan segel milik pihaknya.
“Biar anggota cek lapangan dulu bang,” singkatnya.
Sebelumnya, Selasa (28/05/2019) lalu, Satpol PP Kota Tangerang telah menyegel pembangunan GOR milik Yayasan Penerus Bangsa.
Perlu diketahui, Yayasan itu dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yakni pada pasal 114 ayat 4 : Pemilik bangunan gedung yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama 14 (empat belas) hari kelender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pembangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, dan perintah pembongkaran bangunan gedung. (Gor/Yip)