Camat Priuk : Satpol PP Harus Lebih Tegas Lagi

0 0
Read Time:1 Minute, 43 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menyegel pembangunan Gedung Olahraga (GOR) milik Yayasan Penerus Bangsa pada, Rabu (12/06/2019) kemarin, yang mana masih dalam tahap pembangunan.

Petugas kembali menyegel bangunan yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas DMPTSP Kota Tangerang yang terletak di Griya Sangiang Mas, Jalan Anggrek, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang lantaran segel sebelumnya hilang dicopot tangan nakal.

Sumardi, selaku pemangku kebijakan didaerah Kecamatan Priuk menanggapi adanya pencabutan segel, dirinya meminta Satpol PP Kota Tangerang lebih tegas dalam menegakan aturan.

“Iya, bandel bener itu. Satpol PP harus lebih tegas lagi,” ucap Camat Priuk, Sumardi singkat kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/6/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, meski tidak mengantongi IMB pembanguan GOR Yayasan Penerus Bangsa yang memiliki luas tanah sekitar 400 m2 tersebut tetap berjalan.

Namun, ketika Satpol PP Kota Tangerang menyegel pembangunan GOR yang telah berjalan selama lima bulan itu, pihak pengembang tetap melakukan pekerjaan dan diduga juga pihak yayasan sengaja mencopot papan segel pertama milik Satpol PP Kota Tangerang.

Sebagai informasi, setiap pembangunan baru atau tambahan di Kota Tangerang pihak pengembang harus membuat IMB terlebih dahulu. Hal itu harus dilakukan agar Pemerintah Kota Tangerang mengetahui, bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

Selain itu, pembuatan IMB juga sudah diatur oleh peraturan dan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, PP nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Jika tidak membuat IMB, hal itu telah melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku dengan sanksi penyegelan oleh pihak Satpol PP, surat peringatan dan juga penyetopan atau pembongkaran bangunan jika masih tidak membuat IMB selama kurun waktu 14 hari kelender sejak pertama disegel, yang mana itu sudah di atur dan tertuang dalam undang undang nomor 28 tahun 2002 pasal 114 ayat 1 sampai 4.

Dan untuk pencabutan Segel milik Satpol PP secara sepihak, akan dikenakan sanksi dengan pasal 232 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (Gor/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *