Puluhan Miras Diamankan Tramtib Kecamatan Ciledug

0 0
Read Time:45 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Tramtib Kecamatan Ciledug berhasil mengamankan sebanyak 40 minuman keras (miras), operasi dalam penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 07 tahun 2005 tentang peredaran miras.

Kasi Tramtib Kecamatan Ciledug, Muhamad Sahri mengatakan, atas laporan dari warga, yang merasa resah terhadap peredaran miras, maka pihaknya melakukan operasi di tiga titik.

“Operasi ini di tiga titik, yaitu Kelurahan Sudimara Barat, Kelurahan Sudimara Timur dan Kelurahan Peninggilan Utara,” ucapnya kepada potrettangerang.id, Rabu (19/06/2019) dini hari.

Pihaknya pun berhasil mengangkut sedikitnya 40 botol miras yang beredar di tiga titik tersebut.

“Dengan hasil ini, kita akan terus melakukan tindak-tindakan dalam operasi miras dan juga laporan dari masyarakat akan kita tindak lanjuti,” tegas Syahri.

Usai mendapatkan miras, pihaknya langsung mengamankan puluhan miras itu ke Kantor Kecamatan Ciledug.

“Amanah Camat Ciledug, Budi Wahyudi dan Pemerintah Kota Tangerang harus sigap dalam melaksanakan laporan-laporannya. Tangerang Ayo,” tutupnya. (Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *