PT SIL Disomasi Pemilik Kios Mall CBD Ciledug

0 0
Read Time:2 Minute, 42 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Para pemilik kios di Mall Central Business District (CBD) Ciledug, Kota Tangerang kembali meradang usai PT Sari Indah Lestari (SIL), developer mengklaim sedang dalam proses pengurusan sertifikat kepemilikan para pemilik kios.

Iman Santoso, seorang pemilik kios di blok E1 Nomor 009 mengatakan, bahwa dirinya yang juga diberikan kuasa oleh beberapa pemilik kios lainnya, telah melayangkan surat somasi ke PT SIL, usai mengklaim sedang memperoses sertifikat para pemilik kios.

“Jika sudah dalam proses pengurusan sertifikat, maka kami seharusnya sudah diajak untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli, balik nama Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM SRS) menjadi nama kami. Tapi ini belum ada dan kami belum menerima sertifikat kami,” terang pria yang akrab disapa Daniel kepada awak media, Rabu (10/07/2019).

Iman menjelaskan jika sertifikat SHM SRS atau hak para pemilik kios sudah diberikan oleh PT SIL. Dirinya meyakini sudah pasti tidak ada permasalahan.

“Ini kita permasalahkan, karena kita merasa dirugikan sudah bertahun tahun, jadi wajar saja jika kita bergerak atau meradang ke pihak developer untuk mendapatkan hak kami. Karena kewajiban sudah kami penuhi sebelumnya,” ujarnya.

Selain itu, dirinya menginginkan pihak developer, PT SIL bisa memenuhi omongannya tersebut. Yang mana ingin menyelesaikan seluruh permasalahan yang sedang bergulir saat ini.

“Sesuai surat somasi kita kepada PT SIL, jika diindahkan atau tidak dilaksanakan, maka kami akan bawa permasalahan ini kembali ke jalur hukum baik pidana maupun perdata,” tukasnya.

Sebagai informasi, perwakilan pedagang yang memiliki kios yang sudah memenuhi kewajibannya mengeluarkan surat somasi kepada PT Sari Indah Lestari (SIL) sebagai pihak Developer pada, (08/07/2019) silam. (Yip)

Ini isi surat somasi tersebut : Perkenalkan saya Iman Santoso, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, pemilik kios E1 no. 009, dan kuasa pemilik kios berdasarkan surat kuasa (28/06/2019) (Foto Copy Terlampir), total 48 pemilik dari 70 kios/counter yang sampai saat ini belum menerima sertifikat kami.
Adapun hal yang kami sampaikan untuk menjadi perhatian sebagai berikut :

1. Bahwa benar dan di ketahui kami adalah pihak selaku pembeli unit kios/counter yang terletak di Ciledug Central Business District (CBD Ciledug) milik PT. Sari Indah Lestari (SIL) dan telah melakukan pembayaran secara lunas atas unit kios/counter tersebut.

2. Bahwa PT Sari Indah Lestari sebagai pengembang dari CBD Ciledug bertanggung jawab dan berkewajiban penuh dalam melakukan proses penandatanganan akta jual beli dan balik nama sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) menjadi nama kami sebagai pemilik yang telah membayar lunas unit kios/counter.

3. bahwa sampai dengan saat ini, hal sebagaimana yang di maksud pada angka 2 diatas belum juga dilaksanakan oleh PT Sari Indah Lestari, dan atas hal ini kami melihat tidak adanya itikad baik dari perusahaan yang saudara pimpin untuk melaksanakan seluruh kewajiban yang menjadi hak kami, dan atas hal ini kami sangat dirugikan baik secara materil maupun immaterial.

4. Bahwa untuk itu kami meminta PT Sari Indah Lestari untuk melakukan proses penandatanganan akte jual beli serta balik nama SHMSRS menjadi nama kami sebagai pemilik sesuai PPJB/ pembeli kios/ counter dalam waktu 3 (tiga) hari kalender semenjak surat ini diterima.

5. Bahwa apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 diatas, saudara tidak melaksanakan tuntutan yang menjadi hak kami, maka kami akan menempuh proses hukum baik secara pidana maupun perdata.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *