Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Perampok Toko Emas
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Polresta Tangerang berhasil bekuk dua pelaku perampokan Toko Mas yang terjadi pada 15 Juni 2019 di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Dua pelaku berinisial MNF (26) dan MNI (24) merupakan warga negara Malaysia ditangkap pada 2 Juli 2019 di Malaysia.
Satu pelaku berinisial MNI (24) merupakan residivis di Negeri Jiran. Hal itu dikatakan langsung Kapolresta Tangerang Kota M. Sabilul Alif saat menggelar Konferensi pers di Mapolres Kota Tangerang.
“Tersangka ini (MNI) pernah ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) karena kasus perampokan toko emas di Kuala Lumpur, Malaysia, dia (MNI) kemudian menjalani hukuman penjara dan kemudian bebas pada 3 Juni 2019. Tidak sampai dua pekan setelah bebas, dia bertemu MNF (26) dan melakukan perampokan di toko emas di Balaraja,” beber Kapolres, Kamis (11/7/2019).
Kedua tersangka mengaku tidak memiliki guide atau pemandu di Indonesia. Mereka mengaku dapat mengetahui lokasi dengan mempelajarinya melalui aplikasi Waze dan aplikasi Google Street View. Dengan dua aplikasi itu, para pelaku mengaku dapat memonitor lokasi strategis termasuk menentukan target perampokan.
“Tersangka MNFR mengaku memiliki kemampuan lebih di bidang teknologi informasi. Oleh karenanya, meski hanya berbekal aplikasi perangkat lunak, dia bisa menentukan target dan mempelajari lokasi termasuk menemukan penjual plat kendaraan,” tambahnya.
Saat merampok toko emas pada Sabtu, 15 Juni 2019 lalu, Sabilul menjelaskan, kedua pelaku menggunakan mobil rental di Jakarta dan sempat mendatangi tempat rental untuk mengganti kaca mobil yang pecah di daerah cimone.
“Warga sempat melempari mobil dengan batu yang dipakai pelaku. Namun pelaku berhasil kabur,” jelasnya.
Kedua para tersangka ditangkap setelah polisi Indonesia yang terdiri dari tim gabungan Polresta Tangerang dan Polda Banten berkoordinasi dengan KBRI Malaysia, Polisi Diraja Malaysia (PDRM), dan Polisi Maran Pahang.
Saat ini kedua pelaku pun dihadapkan pada masalah hukum atas kasus perampokan di negaranya. Maka, kedua pelaku saat ini masih dalam penahanan PDRM.
“Ancaman hukuman para pelaku atas kejahatan perampokan yang mereka lakukan di Malaysia adalah 10 sampai 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang kami amankan diantaranya rekaman CCTV, korek api berbentuk senjata jenis revolver, korek api berbentuk senjata jenis baretta, 1 unit mobil Avanza warna putih, tahun 2017 Nopol, B-2069-UFC, 6 buah baki emas, dan 34 dudukan gelang. (Ris/Yip)