Tunggakan PBB Mall CBD Ciledug Capai 4 Miliar
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – PT Sari Indah Lestari (SIL) merupakan develover mall CBD Ciledug, diduga menunggak pajak PBB dan BPHTB ke Pemkot Tangerang mencapai Rp 4 Miliar. Dugaan kuat tersebut, setelah terbongkarnya kasus status kepemilikan unit yang ada di Mall tersebut.
Sebanyak 1.576 pemilik kios atau counter yang mengalami masalah karena belum di lakukan Akta Jual Beli (AJB) dengan develover. Dari jumlah 1.576 pemilik kios terdapat 70 hingga 90 kios belum proses Akta Jual Beli (AJB) dari PT SIL.
Diduga selama ini pihak PT SIL tidak membayarkan PBB dan BPHTB tersebut sejak 12 tahunan setelah pemilik kios menerima Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) yang dikeluarkan oleh develover.
” Tidak hanya AJB dan sertifikat yang tidak kami terima. Tetapi develover juga tidak bayar PBB dan BPHTB ke Bapenda Kota Tangerang,” ujar sumber ke potrettangerang.id, sabtu (13/7/2019).
Menurutnya, informasi tersebut didapat dari salah satu karyawan PT SIL yang meminta anggaran ke Management untuk pembayaran PBB dan BPHTB ke Bapenda Kota Tangerang. Namun permintaan pembayaran pajak PBB dan BPHTB tersebut hingga hari ini tidak terealisasi.
”Yang pasti karyawan PT SIL minta anggaran untuk pajak mall CBD Ciledug,” jelasnya.
Diketahui bahwa, mall CBD Ciledug yang dikelola oleh PT SIL sudah menerima Surat Peringatakn (SP) ke-2 dari Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang. Surat teguran tersebut agar develover atau pengelola membayarkan PBB dan BPHTB ke Pemkot Tangerang. (Gor/Yip)