Pemkot Tangerang Diminta Bentuk PPPSRS Mall CBD Ciledug
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Pemkot Tangerang bersama PT Sari Indah Lestari (SIL) selaku pengelola Mall CBD Ciledug di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang diminta segera duduk bareng. Rapat tersebut membahas pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dengan pemilik kios.
Pembentukan PPPSRS itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.21/PUU-XIII/2015 tentang developer harus menyetujui pembentukan PPPSRS tanpa dikaitkan belum terjualnya seluruh unit Satuan Rumah Susun.
Sesuai Pasal 75 ayat (1) Jo Pasal 59 ayat (2) UU RI No. 20 Th 2011 tentang rumah susun wajib difasilitasi oleh developer terbentuknya PPPSRS paling lama 1 tahun sejak penyerahan pertama sekali dan satu hal lagi bilamana developer tidak mau memfasilitasi Pasal 74 ayat (1)
tentang Pemilik Sarusun wajib membentuk PPPSRS.
”Kami minta Pemkot Tangerang dan PT SIL musyawarah dengan para pemilik untuk pembentukan PPPSRS,” ujar kuasa hukum pedagang pemilik kios Mall CBD Ciledug, Dr H Badayong Sikumbang SH MH, Minggu (14/7).
Menurutnya, Pemkot Tangerang juga turut bertanggung jawab memfasilitasi terbentuknya PPPSRS walaupun bukan pelaku pembangunan rusun. Dikarenakan dalam status A guo dengan tahapan berikutnya kiranya developer bersama pemilik jadwalkan proses pembentukan
Pengurus PPRS. ”Kami minta dengan cepat pemerintah turun tangan terkait masalah ini dengan PT SIL,” jelasnya.
Terpisah, legal PT SIL Hendro mengaku, dirinya tidak ada kepentingan menjawab masalah pemilik kios. Semua masalah pemilik kios yang belum keluar AJB dan sertifikat diurusan dengan General Manager (GM) PT SIL. ”Pak Saban yang akan menjawab kasus ini mas,” pungkasnya. (Gor/Yip)