DED Pembangunan Gedung Kesenian Kota Tangerang Tidak Sesuai
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Pembangunan gedung kesenian Kota Tangerang dipertanyakan. Lantaran pembangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED). Pasalnya, pekerjaan konstruksi dapat diartikan sebagai produk dari hasil konsultan perencana, biasa digunakan dalam membuat sebuah perencanaan (gambar kerja) detail bangunan.
Hal tersebut dipertanyakan LSM Monitoring Pilar, Bangsa Gordon S, bahwa peruntukan pembangunan gedung kesenian yang dicanangkan Pemerintah Kota Tangerang, bukan berada di kawasan modernland akan tetapi berada di Jalan Taman Makam Pahlawan (TMPT) Taruna.
“Kalau memang ditanah Fasos/Fasum, harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 45/PRT/M/2007 tentang pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara,” ucapnya, Jumat (2/8/2019).
Ia mengungkapkan, setiap bangunan gedung negara harus memiliki kejelasan status hak atas tanah dilokasi tempat berdirinya bangunan negara.
“Setiap status atas tanah ini dapat berupa hak milik atau hak guna bangun,” terangnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Pada peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 73 tahun 2011 tentang pembangunan bangunan gedung negara, poin (a) ialah persyaratan administrasi pada bagian kedua pasal 3 tentang persyaratan administrasi tentang status tanah dan izin mendirikan bangunan.
“Izin mendirikan bangunannya saja gak ada bagaimana mau jelas status tanahnya,” tegasnya.
Sementara, Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Tangerang, Dedi Nandoeng mengatakan, proses penyerahannya masih di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) belum diserahkan ke bagian aset.
“Masih dalam proses di dinas perkim,” pungkasnya singkat saat di temui diruangannya. (Gor/Yip)