Empat Menara BTS Disegel Satpol PP
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang menyegel empat menara Base Transcreiver Station (BTS). Penyegelan itu diketahui, empat BTS yang berbeda lokasi ini tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Bidang Gakkumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang mengatakan, empat BTS itu berada di wilayah Kalisabi Cibodas, Panunggangan Barat, Tanah Tinggi dan Parung Serab. Pihaknya telah menyegel tiga lokasi BTS yang tak miliki IMB.
“Karena melanggar Perda nomor 8 tahun 2018 dan nomor 17 tahun 2011 serta melanggar perwal. Maka kita segel empat bangunan BTS itu,” kata Kaonang, Jumat (16/08/2019).
Kaonang pun menjelaskan, menara BTS di tiga lokasi telah dilakukan penyegelan pada Kamis (15/08/2019). Hingga kin, pihaknyai belum mengetahui pemilik BTS itu. Pasalnya pada saat dilakukan penindakan, dilokasi BTS hanya terlihat para pekerja yang tengah melakukan proyek pembangunan.
“Belum diketahui, belum ada yang masuk, Namun demikian, apabila besok masih ada aktifitas kita akan sita barangnya, ehh.. masih melanggar lagi baru akan kita pidanakan,” tutupnya. (Dra/Yip)