Satpol PP Akan Tindak Tegas BTS Membandel
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Menjelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Satpol PP Kota Tangerang (KoTang) kembali menyegel tower Base Transcaiver Station (BTS) berada di wilayah Kecamatan Parung Serab Ciledug, Jum’at (16/8/2019).
Dari empat pembangunan Tower BTS yang tidak dilengkapi izin, harus disegel, karena menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, sesuai dengan hasil rapat bersama.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang menjelaskan, dalam izin mendirikan bangunan (IMB) BTS, Dinas Komunikasi dan Informatika tak perlu mengeluarkan surat rekom. Karena yang dapat memberikan rekom itu ialah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tangerang.
“Sudah empat yang disegel. Terkahir hari ini di sini (Parung Serab). Kemarin, tiga menara BTS yang telah disegel. Kalau sudah sesuai dan memiliki izin dari pemerintah, segel ini dapat bersifat sementara, sehingga dapat dicopot usai izinnya keluar dari pemerintah,” ucap Kaonang kepada awak media, Jumat (16/08/2019) petang.
Dia menegaskan, setelah disegel, masih bandel untuk mengerjakan pembangunan BTS ini, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas menara BTS dibelakang gudang Bulog.
“Kita konfrontir dengan OPD-OPD terkait, baru kita lakukan penindakan,” tukasnya. (Dra/Yip).