Belum Laporan LHKPN, Anggota DPRD Kabupaten Lebak Terpilih Gagal Dilantik
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Lebak – Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Lebak periode 2019-2024 yang rencana akan dilaksanakan pada Senin, 19 Agustus 2019 gagal dilaksanakan. Lantaran karena belum lengkapnya berkas anggota legislatif terpilih terutama berkas LHKPN.
Hal itu dikatakan Kabiro Pemerintahan Provinsi Banten, Gunawan kepada media, Selasa (20/8/2019).
Menurut Gunawan, berkas anggota DPRD Lebak telah diterima dibiro pemerintahan Provinsi Banten pada tanggal 9 Agustus 2019. Kemudian setelah dilakukan pengecekan, ternyata berkas LHKPN masing-masing anggota legislatif tersebut belum lengkap sehingga berkasnya diminta untuk dilengkapi.
“Kami minta pihak terkait melengkapinya,”ujar Gunawan.
Gunawan menjelaskan, Gubernur Banten, malahan mendesak agar segera dipercepat berkasnya, makanya kami segera kordinasi kepihak terkait dan terjun langsung.
“Tanggal 14 agustus 2019 kami baru menerima kekurangan berkas LHKPN tersebut, dan langsung diproses paraf pejabat terkait dan tanggal 18 Agustus 2019 SK sudah di tanda tangan gubernur kemudian dikirim ke DPRD dan Bupati Lebak,” jelasnya.
Sebelumnya juga, kata Gunawan, pihaknya juga sudah koordinasi dengan Kabupaten Lebak untuk menentukan waktu pelantikan kalau tidak sesuai akhir masa jabatan (AMJ).
“Kami mengusulkan di tanggal 21 atau 22 Agustus, tapi karena Ibu Bupati Iti nya sedang ke Padang akhirnya di putuskan tanggal 26 Agustus,” pungkas Gunawan. (Gor/Yip)