DAU Kelurahan Pinang Tunjang Sarana dan Prasarana

0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

Bahan pembuatan gerobak sampah, tempat sampah dan garu di Kelurahan Pinang. Foto : Tagor

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Pemerintah Pusat telah menggelontorkan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU), dimana DAU tersebut merupakan dana perimbangan yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan, dengan tujuan pemerataan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Seperti yang diketahui, DAU sudah mulai dilaksanakan dengan berbagai macam kebutuhan di setiap wilayah kelurahan yang ada di Kota Tangerang. Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2018 kegiatan dilakukan oleh kelompok masyarakat.

Seperti pantauan dilokasi Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, sudah melakukan pekerjaan, dimana pekerjaan tersebut diminta oleh masyarakat langsung untuk menunjang sarana dan prasarana lingkungan, diantaranya grobak sampah, tempat sampah dan garu disetiap RW yang ada di Kelurahan Pinang.

Ketua BKM Amanah Sejahtera, Mumu Rohimu mengatakan, ini merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan bersama untuk kesejahteraan masyarakat khususnya wilayah Kelurahan Pinang.

“Untuk saat ini Kita telah melakukan pekerjaan pembuatan grobak sampah sebanyak 61 Unit, Tong Sampah sebanyak 41 buah dan Garu sebanyak 8 buah,” ucapnya, Sabtu (24/8/2019)

Ia mengungkapkan, Pekerjaan pembuatan grobak tersebut juga dilakukan oleh masyarakat sekitar wilayah Pinang yang memang sudah memumpuni dibidangnya.

“Pekerjaan ini memang secara langsung dikerjakan oleh masyarakat yang memang sudah biasa untuk mengerjakannya. Untuk masyarakat lain juga ada yang membantu dalam melakukan pengecatan,” pungkasnya

Perlu diketahui, DAU sebagai salah satu elemen desentralisasi fiskal menjadi elemen penting bagi pemerintah daerah untuk menutup pembiayaaan daerah implikasinya, DAU dialokasikan kepada setiap daerah dalam rangka menjalankan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

DAU yang merupakan transfer pemerintah pusat kepada daerah bersifat “block grant”, yang berarti daerah diberi keleluasaan dalam penggunaannya sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah. (Gor/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *