Satpol PP Kota Tangerang Amankan Tujuh Pasangan
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang operasi penegakan Perda 8 tahun 2005 tentang larangan prostitusi di kota bermottokan Akhlakul Kharimah.
“Kami menyisir di dua kecamatan yaitu Kecamatan Karawaci dan kecamatan Neglasari. Kita dapati tujuh pasang, kalau misalnya memang tidak bisa menunjukkan berarti mereka sudah melanggar Perda 8 tahun 2005,” ucap Kabid Trantibum, Gufron A Falfeli, Selasa (27/8/2019).
Gufron mengatakan, hasil pendataan, didapati satu orang di bawah umur, berusia 16 tahun dengan atas nama inisial A.
“Untuk sanksi kita sesuai dengan aturan Perda 8 tahun 2005 bahwa sanksi yang diberikan masih berupa pembinaan. Karena ini kita tidak bisa menyebut bahwa mereka itu profesi. Kalau misalnya profesi nanti kita kerjasama dengan Dinsos, tapi kalau ini masih pembinaan yang nantinya kami serahkan ke keluarga,” katanya.
“Kebetulan dari tujuh pasangan ini, empat orang yang berasal dari warga Kota Tangerang,” tambahnya.
Dia berharap, peran serta masyarakat melalui aparat kecamatan, kemudian stakeholder dalam hal pengelola hotel dapat memberitahukan bawah di Kota Tangerang ada perda 8 tahun 2005.
“Melalui rekan-rekan media ini kita bisa memberikan informasi ke masyarakat bahkan kalau bisa samapai keseluruh Indonesia, Kalau misal bersinggah ke kota Tangerang dapat mengetahui bahwa di kota Tangerang ada perda 8 tahun 2005,” pungkasnya. (Gor/Yip)