Pemilik Ruko ex Borobudur Demo Pemkot Tangerang
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Para pemilik ruko yang berada disamping exs Borobudur beralamat di Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang berunjuk rasa untuk meminta Pemerintah Kota Tangerang agar mengembalikan haknya sebagai pemilik ruko.
“Kami disini sudah puluhan tahun menjadi pemilik ruko dan mempunyai sertifikat hak milik,” ucap salah satu pemilik ruko Nini Maria, Kamis (29/8/2019).
Nini mengatakan, Pemerintah kota tangerang melalu dinas pertanahan memasang plang tiba tiba tanpa ada pemberitahuan kepada kami.
“Meraka (Pemkot) memasang plang, menyatakan sertifikat kami dibatalkan dan tiba-tiba memberikan Surat Peringatan (SP 1). Sebenernya kita sudah memakai pengacara akan tepati pengacaranya tida aktif sampai sekarang lalu Pemkot terbitkan SP ke-2,” katanya.
“Yang kami pertanyakan apakah sertifikat hak milik itu bisa dibatalkan oleh pemerintah secara sepihak,” yambahnya dengan nada kesal.
Ia mengungkapkan, pemilik orasi disini untuk menyampaikan kepemerintah, supaya bisa mengembalikan hak kami dan meminta klarifikasi masalah dengan plang yang dipasang, seta mempertanyakan SP 1 dan SP 2 dengan dasar apa.
“Kami hanya sebagai kunsumen yang beritikad baik membeli hak guna bangun (HGB), setelah HGB nya mati kita perpanjang ke BPN dan BPN memberikan sertifikatnya menjadi hak milik. Sampai saat ini kami masih membayar pajak dan Pemerintah Kota Tangerang masih menangih PBB. Tapi kenapa mereka datang tiba-tiba seperti itu dengan memasang plang tanpa sepengetahuan kami,” terangnya.
Menurutnya, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya jawaban kepada pemilik ruko untuk menuntut saja.
“Permintaan kami tentu paling tidak, mereka (pemkot ) ganti rugi kalaupun mereka mau ambil ini tanah. Atau kami dipanggil untuk mencari jalan keluarnya dan solusinya bagaimana,” ucapnya.
Lebih jauh Nini mengungkapkan, Pemerintah Kota Tangerang belum pernah melakukan pemanggilan terhadap pemilik ruko. Pemasangan plangnya juga dilakukan dibulan Desember 2018 pada tengah malam tanpa pemberitahuan ke pemilik ruko.
“Dibulan Agustus 2019 ada SP 1 dan di minggu ke dua ada SP 2, dalam isi SP tersebut pihak ruko harus mengosongkan. Padahal ini tempat kami, ko tiba-tiba dateng suruh mengosongkan ruko seolah-olah kita dianggap penghuni liar,” jelasnya.
“Kami beli ini dari hasil jeri payah kerja yang sudah puluhan tahun, sehingha bisa kebeli dan mempunyai sertifikat hak milik. Disertifikat kami tidak ada tulisan tanah hpl atau milik Pemkot, kok pemerintah seenaknya saja meminta kita harus segera mengosongkan,” pungkasnya. (Gor/Yip)
Wah,kok pemrintah kota tangerang sering melakukan hal2 yg melanggar hukum yah. Bagaimana warga kota tangerang bisa nyaman tinggal di Tangerang kalau sewaktu2 kita juga bisa digusur.
Yah begIni lah indonesia 🙂
usur tuntas..ini namanya mafia tanah masih berkeriaran..dimana sekrg jokowi memberikan sertifikat dan membagi2kan malah selrg yg ada mau di batalkan..aneh nih walikota tangerang.. kpk usut tuntas..