Bandel, Alat Kerja BTS di Parung Serab Disita
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang menyita alat kerja pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Kampung Pulo RT 02 RW 06, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (28/08/2019).
Penyitaan alat kerja itu, lantaran PT LSP membandel, meski BTS itu telah disegel pada dua minggu yang lalu. Namun pekerjaan pada pembangunan menara itu tetap berjalan. Sehingga, Satpol PP Kota Tangerang menindak tegas pada pembangunan menara BTS itu.
“Kami melihat masih ada pekerjaan dan bahkan segel berani dicopot. Maka kami (Satpol PP) menegur dan menyita alat kerja diantaranya kabel-kabel tower. Penyitaan ini juga dilengkapi dengan berita acara yang dibuat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” kata Kaonang kepada potrettangerang.id, Senin (02/09/2019).
Dia menerangkan, penyitaan dan penyegelan itu berlandaskan Perda Kota Tangerang nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang, Perda nomor 8 tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Perda nomor 19 tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama (MTB).
“Kami sudah menginfokan ke perusahaan yang bersangkutan untuk segera mengurus perizinan MTB. Namun dalam masa penyegelan ini masih ada aktivitas pembangunan. Maka kami tindak lebih lanjut dengan menyita alat kerja dan barang-barang pendukung lainnya,” tuturnya. (Dra/Yip)