Inspektorat Akan Beri Sanksi UPT Puskesmas Cikokol
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Pasca terkait kasus Husein (8), jenazah korban tenggelam di Sungai Cisadane yang dibopong pamannya ketika hendak dibawa pulang, karena tidak mendapatkan pelayanan ambulans oleh Puskesmas Cikokol. Walikota Tangerang Arief R Wismansyah telah menugaskan Inspektorat Kota Tangerang untuk melakukan mengevaluasi dan pemberian sanksi.
“Ya sanksi, karena kemaren sudah saya tugaskan Inspektorat untuk mengevaluasi ya sehingga nanti dari Inspektorat ada sanksi apa yang akan kita berikan,” ujar Arief saat dimintai keterangan oleh wartawan di Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (26/8/2019) lalu.
Setelah mendapatkan intruksi oleh Walikota pihak Inspektorat Kota Tangerang sudah melakukan pengkajian sanksi yang akan diberikan pihak UPT Puskesmas Cikokol.
“Ya, berdasarkan intruksi Walikota pasca musibah yang tenggelam dicisadane pihak inspektorat sudah mengkaji hukuman apa yang diterima pihak UPT Puskesmas Cikokol. Insya Allah minggu depan sudah diumumkan sanksinya,” ucap Kepala Inspektorat Dadi Budaeri saat ditemui, Kamis, (5/9/2019)
Disinggung sanksi apa yang akan diberikan oleh pihak inspektorat, Dadi masih menutupi.
“Lihat saja nanti hukuman apa yang Kita (inspektorat,red) berikan,” ungkapnya sambil tersenyum.
Dadi juga menyayangkan, kejadian tersebut memang seharusnya tidak terjadi lantaran menurutnya pasilitas yang diberikan oleh pemerintah kota tangerang sudah cukup memadai.
“Disitukan ada mobil ambulans dan mobil dinas yang terparkir kenapa tidak dipergunakan. Kalau memang supirnya tidak ada masak iya dari banyak orang disitu tidak bisa mengendarai,” pungkasnya. (Gor/Yip)