Penyuluhan Hukum Hibah, Walikota Tangerang : Proses Pengajuan Bisa Dilakukan Aplikasi Saba Kota
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Tangerang menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Hibah, Bantuan Sosial dan Pengadaan Swakelola yang diikuti sebanyak 75 pejabat esselon III di Hotel Aryaduta Lippo Karawaci, Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Senin (16/09/2019).
Kegiatan penyuluhan hukum ini digelar selama dua hari mulai tanggal 16 – 17 September 2019 dengan peserta yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dari setiap OPD Pemkot Tangerang.
Walikota Tangerang, H Arief R Wismansyah yang hadir dan memberikan arahan dalam kegiatan tersebut menyampaikan, agar ASN Pemkot Tangerang memanfaatkan aplikasi Saba Kota yang telah dibuat dalam urusan hibah dan bantuan sosial.
“Proses pengajuannya sudah bisa dilakukan lewat aplikasi Saba Kota. Ke depan, proses pertanggungjawabannya juga harus bisa lewat aplikasi,” terang Walikota.
“Supaya ada transparansi dalam setiap prosesnya,” imbuhnya.
Arief mengungkapkan, dengan menggunakan aplikasi Saba Kota diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dan dana hibah yang diberikan oleh Pemkot dapat dipergunakan dengan tepat sasaran.
“Kan bisa dimonitor oleh masyarakat juga, siapa dapat berapa, jadi jelas semuanya,” jelasnya.
Walikota juga mengharapkan agar setiap OPD Pemkot Tangerang dapat selektif dalam pemberian hibah maupun bansos serta aktif melakukan monitoring kepada penerima dana bantuan.
“Walaupun setiap organisasi bisa mengajukan dana hibah dari Pemkot,” tukasnya. (Gor/Yip)