Satpol PP Akan Panggil Developer Perumahan Bonisari Indah Residence
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Pihak manajemen PT ASA Properti yang menjadi pengembang Perumahan Bonisari Indah Residence, tak berkomentar atas konfirmasi reporter potrettangerang.id pada Kamis (19/09/2019) pagi, melalui via pesan WhatsApp.
Pasalnya, pembangunan perumahan yang berlokasi di Desa Bonisari, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang itu, diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Bahkan, pesan WhatsApp yang dipertanyakan reporter, sudah dibaca (read) Direktur PT ASA Properti, Saeful yang merupakan manejem Perumahan Bonisari Indah Residence yang dikonfirmasi.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi santosa mengatakan, pihaknya akan memanggil developer Perumahan Bonisari Indah Residence untuk dimintai keterangan.
“Minggu depan akan kita survai dan panggil develover nya,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi melalui whatsapp.
Sebelumnya telah diberitakan, tanah seluas 6 hektare tersebut, sudah melakukan penjualan perumahan yang termasuk kategori komersil ini sejak satu tahun lalu.
“Kami sudah melakukan ikatan pembelian dari sejak satu tahun lalu, dan down payment (DP) bisa dicicil dengan durasi satu dan dua tahun,” ucap salah seorang konsumen yang enggan disebutkan namanya saat ditemui, Rabu (18/9/2019) kemarin.
Kosumen yang juga warga Kabupaten Tangerang tersebut mengaku mempercayai pengembang dalam hal ini PT ASA Properti karena manajemen menggunakan sistem syariah dalam pengikatan jual belinya.
“Kita percaya aja. Karena kan pakai syariah, kalau soal perizinan kita ga paham,” ujar warga yang bekerja di salah satu perusahaan swasta ini. (Gor/Yip)