Ketua RW di Cipondoh Dipolisikan Warga
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Hendy Efendy (47), warga Kampung Ciatuy RT 01 RW 02, Desa Sodong, Kecamatan Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang melaporkan Ketua RW di Kelurahan Cipondoh yang juga sebagai pengurus PK Partai Golkar ke Polres Metro Tangerang Kota. Lantaran adanya dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut berdasarkan adanya Surat Laporan Nomor : LP/ B/ 738/ VIII/ 2019/ PMJ/ Restro Tangerang kota, pada 14 Agustus 2019, karena melakukan Penipuan dan Penggelapan uang senilai Rp 20 juta, untuk kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL).
Nurdin (terlapor) merupakan salah satu Panitia Program PTSL sekaligus Ketua RW yang juga masih Aktif Kepengurusan PK Golkar kecamatan Cipondoh, tega menipu tetangganya sendiri dengan menjanjikan, bisa menyelesaikan kepengurusan program Pemerintah Pusat PTSL dengan mengurus pembuatan sertifikat tanah tiga bulan jadi.
“Saya mengajukan kepengurusan pembuatan seftifikat dua bidang tanah orangtua saya pada 2017. Karena adanya program PTSL, maka saya mengajukan dua bidang tanah saya untuk dijadikan sertifikat,” ujar Hendy saat dihubungi awak media, Selasa (24/9/2019)
Hendy juga mengungkapkan, panitia PTSL (Nurdin) terlapor menyanggupi adanya pembuatan sertifikat tersebut tiga bulan jadi.
“Tentunya dengan membayar Rp 20 juta, sebelumnya dia meminta Rp 30 juta untuk memperlancar kepengurusannya,” ungkapnya
Ia mengaku, RW Nurdin juga, setelah menerima uang Rp 20 juta, sulit Dihubungi. Padahal dirinya ingin memintae kejelasan surat tanah yang hingga tiga tahun terakhir belum jadi.
“Orangtua saya yang kesal dengan kelakuan RW Nurdin. Akhirnya saya Dan keluarga memutuskan untuk ke ranah hukum dengan melaporkan RW Nurdin ke Polres Metro Tangerang Kota pada 14 Agustus 2019 lalu, dengan menyertakan barang bukti kwitansi pembayaran,” jelasnya.
“Saya juga berharap pelaku secepatnya di tahan agar tidak ada korban PTSL lainya.”pungkasnya
Pantauan dilokasi, Nurdin yang aktif sebagai pengurus PK Golkar Kecamatan Cipondoh tersebut, sudah menjalani pemeriksaan Di Polres Metro Tangerang, dengan sangkaan Pasal 378 Dan 372 KUHP tentang Penipuan Dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Akan tetapi Nurdin belum bisa menjelaskan apa yang sebenernya terjadi. (Gor/Yip)