Ratusan Tower Microcell Milik TBG Diduga Tak Mengantongi IMB
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Ratusan tower microcell milik PT Tower Bersama Group (TBG) yang tersebar di 13 kecamatan se-Kota Tangerang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan, hampir 250 tower microcell yang bediri di atas lahan milik Pemerintah Kota Tangerang, tidak memberikan kontribusi ke kas daerah.
Berdasarkan informasi, sebelum berdirinya tower pada 2016, ada kesepakatan antara pihak Pemkot Tangerang dengan PT TBG (selaku penyedia fasilitas untuk para profider). Dalam kesepakatan itu bahwa seluruh tower microcell harus berdiri di lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) milik Pemkot Tangerang.
Sehingga dalam surat kesepakatan itu ada kewajiban yang harus dipenuhi PT TBG terhadap Pemkot Tangerang. Yakni, harus membayar sewa kontrak lahan dan wajib membayar retribusi IMB.
Menurut narasumber yang tak mau disebutkan namanya, ada sekitar 250 tower microcell milik PT TBG yang saat ini sudah berdiri di lahan Pemkot Tangerang. Sementara, 10 tower yang sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan.
Sedangkan, sisa ratusan tower microcell diduga illegal. Pasalnya, belum memiliki IMB, hal itu seakan-akan ada pembiaran dari para pihak, termasuk para pejabat pemangku kekuasaan di Kota Akhlakul Karimah ini.
“Saat ini baru 10 tower yang mengantongi izin, SK-nya diterbitkan pada 2016. Padahal, harusnya seluruh tower microcell milik TBG ini di urus, administrasinya termasuk membayar sewa lahan dan membayar retribusi izinya. Bisa dibayangkan berapa besar uang yang masuk ke kas daerah Kota Tangerang,” jelasnya, Jumat (11/10).
Sekadar informasi, PT TBG sebagai pelaksana program tower bersama berkedudukan di Kawasan Rasuna Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan diduga melawan Perda Pemkot Tangerang. Diharapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama DPMPTSP, Dinas Perumahan Permukiman Kota Tangerang harus tanggung jawab, jangan pura-pura tidak mengetahui hal itu.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Muhammad Noor mengaku, pihaknya belum mengetahui, jika PT TBG mendirikan tower microcell di lahan milik Pemkot Tangerang. Seperti di lahan fasos/fasum, jalan lingkungan, jalan trotoar atau perumahan.
”Harus di cek dulu ke Disperkim Kota Tangerang apakah lahan fasos fasum itu sudah diserahkan atau belum ke Pemkot Tangerang,” pungkasnya. (Yip)