Bangunan PT Annanpurna Jaya Agung Diduga Melanggar GSB
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Bangunan milik PT Annanpurna Jaya Agung yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Kota Tangerang diduga telah melanggar ketentuan Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Berdasarkan pantau dilapangan, terlihat bangunan yang awalnya bekas bengkel mobil merk Mercy tersebut, sedang dalam tahap pembangunan.
Menurut keterangan salah seorang pekerja yang tidak mau disebutkan namanya, diketahui kalau bangunan yang berada di ruas jalan utama Provinsi Banten tersebut, sedang dalam renovasi dan adanya penambahan bangunan.
“Kami hanya melaksanakan pekerjaan, kalau soal IMB kita tidak tahu, dan kami baru mulai pekerjaan selama dua bulan,” katanya.
Terlihat memang bangunan yang diperkirakan akan dipergunakan untuk bangunan bengkel tersebut, lebih maju ke ruas Jalan MH Thamrin dari bangunan awal sejauh lima meter.
Hal ini menunjukkan, jika renovasi yang dilakukan PT Annanpura diduga melanggar ketentuan GSB. Hal ini tertuang dalam Perda nomot 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, dimana pembangunan atau renovasi gedung harus berdasarkan garis sepadan bangunan yang dihitung dari jarak antara bangunan dengan ruas jalan.
Apalagi Jalan MH Thamrin merupakan ruas jalan utama Provinsi Banten. Selain itu patut diduga Bangunan yang kabarnya akan diperuntukan untuk bengkel mobil tersebut, diduga melanggar Perda nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan IMB.
“Kalau bangunan tidak memiliki IMB berdasarkan Perda nomor 17 tahun 2011, harus dibongkar. Pihak yang berwenang melakukan pembongkaran adalah Satpol PP, setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang, ” ujar Agus Sahrul Rijal, Direktur LSM Garuk KKN kepada wartawan, Selasa (15/10/209)
Menyikapi bangunan milik PT Annanpura ini, Agus menyatakan Pemkot Tangerang, tidak bisa membiarkan bangunan kategori liar tersebut berdiri. Karena hal tersebut berdampak pada kepastian penegakan hukum di Kota Tangerang.
“Kalau mereka seenaknya mendirikan bangunan tanpa aturan jelas dan tanpa izin, bisa buruk bagi penegakan Perda di Kota Tangerang,” kata Agus. (Gor/Yip)