Ketua DPRD Minta Pemkot Tangerang Tindak Tegas Bangunan Milik PT Annanpurna
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo meminta Pemerintah tegas menindak bangunan yang melanggar aturan. Pasalnya, bangunan milik PT Annanpurna Jaya Agung (AJA) yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Kota Tangerang diduga telah melanggar ketentuan Garis Sepadan Bangunan (GSB).
“Ya kalau memang telah melanggar aturan yang ada di Pemerintah harus bertindak tegas,” tegas Gatot saat ditemui diruangkantornya, Selasa (15/10/2019).
Menurutnya, bukan hanya telah melanggar GSB saja, melainkan ada informasi bahwa gajih untuk keamanan (Security) masih dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Gajih disitu masih dibawah UMK kisaran 2,7,” cetus politisi Partai PDI Perjuangan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan pantauan dilapangan terlihat, bangunan yang awalnya bekas bengkel mobil merk mercy tersebut sedang dalam tahap pembangunan.
Menurut keterangan salah seorang pekerja yang tidak mau disebutkan namanya, bangunan yang berada di ruas jalan utama Provinsi Banten tersebut, sedang dalam renovasi dan adanya penambahan bangunan.
“Kami hanya melaksanakan pekerjaan, kalau soal IMB kita tidak tahu, dan kami baru mulai pekerjaan selama dua bulan,” katanya.
Terlihat memang bangunan yang diperkirakan akan dipergunakan untuk bangunan bengkel tersebut, lebih maju ke ruas Jalan MH Thamrin dari bangunan awal sejauh lima meter.
Hal ini menunjukan jika renovasi yang dilakukan oleh PT AJA diduga melanggar ketentuan GSB. Hal ini tertuang dalam Perda nomor 3 tahun 2012 tentang bangunan gedung, dimana pembangunan atau renovasi gedung harus berdasarkan garis sepadan bangunan yang dihitung dari jarak antara bangunan dengan ruas jalan.
Apalagi Jalan MH Thamrin merupakan ruas jalan utama Provinsi Banten. Selain itu patut diduga Bangunan yang kabarnya akan diperuntukan untuk bengkel mobil tersebut, diduga melanggar Perda nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan IMB. (Gor/Yip)