Tuntutan Tak Diindahkan Kecamatan, Warga Surati Satpol PP Kota Tangerang
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Sudah empat kali mengirim surat kepihak kecamatan namun tak diindahkan, warga menyurati Satpol PP Kota Tangerang terkait adanya tempat penampungan anjing di Jalan Sunan Kalijaga RT 001, RW 011, Kelurahan Larangan Utara, Kota Tangerang yang bikin resah.
Dalam isi surat No: 033/ED-RT/X/2019, warga meminta agar Satpol PP Kota Tangerang segera menertibkan dan menutup tempat penampungan tersebut. Sebab, lokasinya tidak cocok yang berada ditengah-tengah permukiman warga.
Warga beralasan, tempat penampungan anjing yang terletak persis ditembok perbatasan antara Cluster Tanjung-Puri Beta 1 / RT 3, RW 12 dengan RT 1, RW 11 itu dinilai sangat mengganggu warga sekitar.
Hal itu lantaran adanya polusi air yang muncul disebabkan pembuangan kotoran hewan tersebut mengalir di tengah-tengah komplek perumahan. Belum lagi, polusi suara karena gonggongan anjing saat malam hari dan polusi udara lantaran bau yang muncul.
Menanggapi adanya hal itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra mengatakan, dirinya bakal mengirim tim dari Bidang Penegakan Hukum untuk mencari informasi apakah ada Peraturan Daerah (Perda) yang dilanggar atau tidak.
“Nanti saya akan kirim tim kelapangan. Kan dari situ bisa tau permasalahannya apa, ada ga nanti Perda yang dilanggar biar nanti langsung di tindak lanjuti,” terang Agus saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Senin (28/10/2019).
Ketika ditanya soal adanya dugaan pihak Tramtib Kecamatan Larangan bermain dalam izin SKDU tempat penampungan anjing itu, dirinya menyerahkan kepada camat.
“Urusan ke pihak kecamatan saja, karena wilayahnya,” imbuhnya. (Gor/Yip)