Sindikat Smartphone Ilegal Berhasil Digerebek Polresta Tangerang
POLRESTATANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Jajaran Polresta Tangerang berhasil melakukan penggerebekan sindikat Smartphone ilegal di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Jumat (15/11/19).
“Kami dapat mengamankan dua tersangka inisial R (25) Dan WS (28), untuk pelaku M ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi kepada awak media saat jumpa pers dilokasi penggrebekan, Minggu (17/11/2019).
Dari penggrebekan itu, Satreskrim dapat mengamankan 1697 unit iphone dari berbagai tipe. Selain itu, mengamankan empat unit solder, satu alat servis, satu unit mesin pencetak IMEI, satu unit laptop, satu unit power supply, dan ratusan dus i-Phone palsu.
Menurut AKBP Ade, para tersangka membeli telepon genggam jenis iPhone berbagai tipe rusak dari Singapura tanpa dilengkapi izin impor. Telepon genggam rusak itu, kemudian direkondisi dengan mengganti komponen dengan suku cadang bukan original i-Phone.
“Komponen bukan original itu diantaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera,” paparnya.
AKBP Ade menambahkan, dari keterangan tersangka, telepon genggam rekondisi itu dijual diberbagai toko online, dengan nama toko Panda House dan Lin Store. Bahkan para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI dan melengkapi telepon genggam dengan dua palsu. Dan dalam sebulan, omset tersangka mencapai Rp150 juta.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang. Dan dengan ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 5 tahun penjara. (Bem/Yip)