Kapolresta Tangerang Akan Proses Hukum Kampanye Hitam
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi memastikan akan memproses hukum pelaku kampanye hitam (black campaign) pada ajang Pilkades yang akan digelar 1 Desember 2019 mendatang.
“Kampanye hitam itu fitnah dan fitnah itu adalah tindak pidana, maka penindakan tegas dengan jalur hukum akan kami lakukan,” kata AKBP Ade usai Silaturahmi dan Dialog Interaktif dengan puluhan calon kades di Kantor Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/11/2019).
Penindakan tegas yakni salah satunya guna memastikan masa kampanye Pilkades tidak digunakan untuk menebar fitnah.
Selain merupakan tindak pidana, ujar AKBP Ade, kampanye hitam adalah pemicu terjadinya konflik. Calon kades yang menjadi korban kampanye hitam, pasti tidak akan terima. Bila sudah begitu, kata Ade, besar kemungkinan pendukungnya akan melakukan perlawanan.
Oleh karenanya, AKBP Ade menekankan para calon kades dan pendukungnya tidak melakukan kampanye hitam. Dia juga berpesan, bila ada calon kades yang menjadi korban kampanye hitam, agar tidak mengerahkan massa, melainkan membuat laporan ke Kepolisian.
Tahapan kampanye Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang akan dimulai pada 25 hingga 27 November 2019. Kata AKBP Ade, masa kampanye merupakan salah satu momen krusial. Apalagi, ujar dia, lingkup kampanye hanya tingkat desa. Sehingga, lanjutnya, dimungkinkan terjadinya interaksi langsung antar calon kades dan pendukungnya.
“Kampanye itu mempromosikan diri, bukan menjelekkan apalagi memfitnah orang lain,” jelas AKBP Ade.
Guna memastikan masa kampanye bersih dari kampanye hitam dan gesekkan, AKBP Ade akan menerjunkan personelnya untuk mengawal dan mengamankan tahapan kampanye. Personel yang ditugaskan, akan langsung menindak bila ditemukan kampanye hitam.
“Jauhi fitnah, jauhi kampanye hitam, jauhi kampanye yang negatif. Manfaatkan masa kampanye untuk mengenalkan diri kepada pemilih,” imbaunya. (Bem/Yip)