Polresta Tangerang Bekuk Pria Pengeroyokan Saat Balap Liar
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang berhasil membekuk seorang pria berinisial AR (27), warga Kampung Sempur, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Pria tersebut diduga sebagai salah satu pelaku pengeroyokan terhadap Heri dan Dede Rustandi, warga Kampung Ciapus Indah, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang mengakibatkan Heri meninggal dunia.
Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa pengeroyokan bermula saat tersangka bersama rekan-rekannya menggelar aksi balap motor liar di Kawasan Industri Millenium, Kecamatan Panongan, pada Minggu (17/11/19) lalu.
Saat itu kedua korban membubarkan aksi balap motor liar, ironisnya ketika melakukan pembubaran, Korban Heri dan Dede dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Yang kemudian secara spontan korban memukul salah satu orang yang sedang menonton balap liar,” kata AKBP Ade di Mapolresta Tangerang, Jumat (22/11/19).
Tidak terima atas pemukulan tersebut, jelas Polisi berpangkat Melati dua, mereka pun kemudian merencanakan pembalas perlakuan terhadap dirinya. Karena pelaku tidak dapat menahan dalam mengendalikan emosi, saat bertemu dengan kedua korban di Jalan Baru Pemda, Kampung Palahlar, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa.
Tersangka AR yang berboncengan dengan SH kemudian langsung menghantamkan balok kayu yang telah dibawa ke bagian belakang kepala korban Heri.
“Akibat pemukulan itu, korban Heri mengalami luka parah dan patah di bagian lengan hingga meninggal dunia. Sementara korban Dede hanya mengalami luka-luka,” terang AKBP Ade.
AKBP Ade menambahkan, langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku usai menerima laporan. Polisi, kata Ade, memulai penyelidikan dengan mencari tahu kelompok yang melakukan balap liar pada saat peristiwa.
Dari hasil penyelidikan, lanjut AKBP Ade, diperoleh keterangan bahwa yang melakukan aksi balap motor liar pada saat peristiwa adalah kelompok yang menamakan diri Yuk Kita Setting atau YKS. Kelompok ini, berasal dari Kecamatan Panongan.
“Pada 21 November 2019, kami akhirnya meringkus AR dan delapan orang lainnya di Kampung Sempur, Desa Peusar, Panongan,” ujar Ade.
Kata AKBP Ade, dari hasil pemeriksaan, pengeroyokan hanya dilakukan oleh AR dan SH yang saat ini sudah tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Meski demikian kedelapan orang itu masih terus kami dalami perannya,” kata dia.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah balok kayu, dua unit sepeda motor dan dua helai pakaian yang terkena bercak darah.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Bem/Yip)