Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Judi Pilkades
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang membekuk 3 pelaku judi pilkades, Selasa (26/11/19). Ketiganya berinisial K (48) dan T (53) warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, serta SB (43) warga Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti.
“Mereka kami tangkap di salah satu showroom motor di Desa Sumur Bandung saat mengepul uang,” kata Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi.
AKBP Ade menerangkan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Untuk tersangka K berperan sebagai pengumpul uang taruhan dari pemasang judi pilkades, tersangka S berperan sebagai saksi dan dijanjikan mendapat bagian sepuluh persen dari uang kemenangan judi tersebut.
“Sedangkan tersangka T perannya sebagai orang yang bertaruh. Tersangka T ini bertaruh Rp10 juta untuk salah satu calon di desa itu,” ujar AKBP Ade.
Dia menjelaskan, peristiwa itu terungkap bermula saat anggota yang sudah diterjunkan ke desa untuk pengamanan sedang melakukan patroli. Yang kemudian anggota mendapatkan informasi dari salah satu warga bahwa akan terjadi praktik perjudian.
Lalu, dikatakan AKBP Ade, anggota mendalami informasi itu termasuk melakukan penyelidikan tertutup atau menyamar. Hasilnya, tim berhasil membongkar praktik judi dan mengamankan para tersangka berikut barang bukti uang tunai Rp10 juta.
AKBP Ade memastikan akan terus mendalami pengungkapan itu. Sedangkan para tersangka, saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolresta Tangerang.
“Kami akan terus telusuri jaringan judi pilkades. Dan kami imbau, jauhi judi dan tindakan melawan hukum lainnya,” tandasnya. (Bem/Yip)