KASN : Gubernur Banten Tidak Memiliki Kewenangan Soal Calon Sekda Kota Tangerang
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Gubernur Banten, Wahidin Halim mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Walikota Tangerang, Arief R Wismanayah terkait Seleksi Jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang.
Surat yang dikeluarkan pada tanggal 22 November 2019 lalu berisikan agar Walikota Tangerang melakukan seleksi ulang terhadap calon Sekda Kota Tangerang.
Surat Gubernur Banten bernomor 078/3978-BKD/2019 tentang Rekomendasi Hasil Seleksi Calon Sekretaris Daerah Kota Tangerang tanggal 22 November 2019. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dua calon sekda yang diajukan tidak memenuhi kriteria nilai kompetensi manajerial calon yang ditetapkan. Bahkan untuk dua orang calon nilainya masih di bawah standar yang dipersyaratkan.
Dalam surat tertanggal 22 November 2019 disebutkan, Pemprov Banten telah menerima surat Walikota Tangerang nomor 821/3886/BKPSDM/2019 tanggal 12 November 2019 perihal persetujuan pengangkatan Sekda Kota Tangerang atas nama Drs. H. Tatang Sutisna, MM, dan surat nomor 821.2/3956-BKPSDM/2019 perihal persetujuan pengangkatan Sekda Kota Tangerang atas nama Drs. Hermawan, M.Si.
Surat Walikota Tangerang tersebut kemudian dijawab oleh Gubernur Banten Wahidin Halim yang mengulas terkait aturan dalam penetapan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yakni disebutkan dalam ketentuan pasal 127 Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mengatur sebagai berikut;
Ayat (3): “Khusus untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten kota sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota dikoordinasikan dengan gubernur.
Penjelasanya adalah, “Yang dimaksud dengan “dikoordinasikan” adalah bupati/walikoya melaporkan 1 (satu) orang calon pejabat pimpinan tinggi pratama terpilih kepada gubernur.”
Berdasarkan pasal 10 dan pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi nomor 38 tahun 2017, bahwa dalam hal promosi kedalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, ASN harus memiliki kompetensi manajerial dan sosial kultural yang dipersyaratkan. Setelah dilakukan evaluasi, nilai kompetensi manajerial 3 (tiga) calon yang ditetapkan, untuk 2 (dua) orang calon nilainya masih di bawah standar yang dipersyaratkan.
“Berdasarkan angka 3, dimaksud maka Gubernur Banten selaku wakil pemerintah pusat di daerah yang bertugas membina dan mengawasi jalannya pemerintahan di daerah merekomendasikan kepada saudara Walikota Tangerang agar melakukan seleksi ulang secara terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang untuk mendapatkan 3 (tiga) calon yang memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan, serta membuka kesempatan yang lebih luas kepada ASN dari instansi lain sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi rekomendasi surat tersebut.
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, pihaknya akan menginstruksikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang. “Saya hanya mempertanyakan kepada ada usulan calon Sekda Kota Tangerang untuk yang kedua. Saya tidak mau ikut campur soal calon Sekda Kota Tangerang karena itu bukan ranah saya,” kata Gubernur Banten.
Sementara itu, Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Harry Mulya Zein mengungkapkan, jika dalam pencalon Sekda Kota Tangerang definitif Pemerintah Provinsi Banten (Gubernur Banten) tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur.
“Gubernur Banten tidak memiliki kewenangan untuk menginstruksikan Walikota Tangerang melakukan seleksi ulang,” papar Harry Mulya Zein seraya menambahkan, kewenangan Gubernur hanya sebatas koordinasi dengan Walikota. (Gor/Yip)