Kasus Penipuan Sertifikat Dinilai Mandek, Pemilik Kios Mall CBD Ciledug Datangi Polres

0 0
Read Time:1 Minute, 50 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Sebanyak sembilan orang pemilik kios Mall CBD Ciledug yang diwakili kuasa hukumnya kembali mendatangi kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Harta benda (Harda) Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (04/12/2019) sore.

Kedatangan kuasa hukum dari sembilan pemilik kios itu untuk mempertanyakan kembali perkembangan kasus penipuan yang dilakukan PT Sari Indah Lestari (SIL) atas sertifikat kios yang tak kunjung diserahkan kepada mereka setelah pelunasan kredit.

Kuasa hukum pemilik kios, Rony Sihotang mengatakan, pihaknya berhasil menemui Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Burhanuddin. Dalam pertemuan itu pihaknya kembali mempertanyakan laporan kliennya yang dinilai mandek (berhenti).

“Kedatangan kami untuk menanyakan sudah sejauh mana tindaklanjut dari laporan klien kami. Bahwa klien kami melaporkan kasus ini pada tanggal 3 Desember 2018,” ujarnya.

Rony menjelaskan, sudah hampir setahun sejak laporan tersebut dibuat, pihaknya baru mengetahui jika kasus tersebut sudah masuk ketahap SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penenyelidikan).

“Tapi sampai dengan sekarang belum ada langkah-langkah konkret yang kita lihat terhadap tindak lanjut SPDP ini,” tuturnya.

Rony mengatakan, dalam dialog itu, Kasat Reskrim Kompol Burhanuddin memastikan kepada pihaknya tetap menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas.

“Pak kasat menyampaikan karena baru menjabat dia masih mempelajari kasus ini dan beliau minta waktu nanti ditanyakan ke penyidik langsung. Nanti perkembangannya akan diberitahukan kembali,” terangnya.

Rony berharap, setelah adanya dialog terkait kasus yang hampir satu tahun berjalan itu, menemukan titik terang akan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas. Bahkan, dalam dialog tersebut polisi menjanjikan untuk memanggil kembali Direktur keuangan PT SIL bernama Budiono.

“Cuma gak tau kendalanya dimana (sehingga kasus tersebut masih mandek-red),” ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Burhanuddin ketika dikonfirmasi mengatakan akan mempelajari kasus tersebut.

Menurutnya pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut. “Kasusnya sedang dipelajari, kami akan tetap komitmen menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

Diketahui, kasus penipuan ini bermula ketika sebelas orang membeli sebuah unit kios dan konter yang berada di dalam Mall CBD Ciledug kepada PT SIL selaku developer.

Pembelian itu sendiri dilakukan dengan cara kredit, dimana pemilik kios membayar kredit tiap bulannya sesuai kesepakatan.

Namun, hingga selesai pembayaran kredit PT SIL sebagai developer tak kunjung menyerahkan sertifikat kios tersebut. Bahkan justru mengagunkan sertifikat tersebut ke bank di Malaisya yang seharusnya sudah diserahkan kepemilik kios. (Gor/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *