Imigrasi Tangerang Amankan Puluhan WNA Ilegal

0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Sebanyak 25 Warga Negara Asing (WNA) berkulit hitam asal Nigeria, Pantai Gading dan Afrika Selatan diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang di kawasan Kabupaten Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Imam Suyudi mengatakan, Penangkapan WNA ilegal tersebut dilakukan pada hari, Kamis (05/12/2019) lalu.

Puluhan WNA ilegal tersebut berada di apartemen-apartemen yang tersebar di Kabupaten Tangerang, data diperoleh adanya WNA Ilegal itu berdasarkan laporan warga sekitar yang mulai diresahkan.

“Adanya informasi yang berasal dari masyarakat pada Rabu hari sebelumnya, malam langsung kita eksekusi di beberapa apartemen di Tangerang,” kata Imam di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Senin (9/12/2019).

Imam menjelaskan, beberapa WNA ilegal tersebut diamankan di beberapa apartemen elite, seperti Apartemen Paragon Karawaci, Apartemen Casa De Parco BSD, dan apartemen Saveria BSD.

Beberapa juga diamankan di dalam cluster atau perumahan di Kabupaten Tangerang seperti Cluster Menagio Gading Serpong, Cluster Virginia Village Gading Serpong, dan Cluster Samara Villagee Gading Serpong.

“Sehingga total WNA yang diamankan dari beberapa lokasi tersebut sebanyak 25 WNA karena tidak dilengkapi oleh dokumen keimigrasian,” terang Imam.

“Dari penangkapan tersebut, terdata ada 22 WNA asal Nigeria, 2 WNA asal Pantai Gading, dan satu orang WNA asal Afrika Selatan,” imbuhnya.

Imam menambahkan, ke-25 WNA kulit hitam tersebut diamankan karena ada sebagian yang tidak mampu menunjukan dokumen keimigrasian. Ada juga beberapa yang telah dilengkapi dokumennya namun, batas waktu tinggalnya sudah melebihi batas alias overstay.

“Dari 25 orang WNA ini enam orang memiliki passport yang masih berlaku tapi, izin tinggalnya sudah habis 30 hari. Lalu 19 orang lainnya tidak dapat menunjukan passport kebangsaannya,” tuturnya.

Untuk proses selanjutnya, lanjut Imam, pihaknya punya waktu 30 hari untuk menyelesaikan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak kedubes dari negara masing-masing.

“Kita akan dalami lagi dan akan berkoordinasi dengam pihak kedutaan besar negara masing-masing. Kalau benar yang bersangkutan adalah warga negaranya, maka akan kita deportasi,” tukasnya. (Md/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *