Lagi, Developer Mall CBD Ciledug Dilaporkan Ke Polrestro Tangkot Soal Sertifikat

0 0
Read Time:2 Minute, 20 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Sebanyak 69 orang pemilik kios di mall CBD Ciledug, Kota Tangerang kembali melaporkan pihak direksi PT. Sari Indah Lestari (SIL) selaku Developer ke Polres Metro Tangerang Kota pada, Senin (09/12/2019) malam. Laporan soal sertifikat para pemilik yang tak kunjung di berikan itu di sampaikan melalui kuasa hukum para pemilik, yakini Susilo Wardoyo dan Badayong Sikumbang.

Kepada wartawan, Susilo mengatakan, bahwa pihaknya baru saja selesai melaporkan PT. SIL ke Satreskrim unit Harta Benda (Harda). Laporan ke pihak kepolisian ini, didasari karena tidak komitmenya PT. SIL selaku Developer terhadap para konsumenya.

Selain itu, kata Susilo para konsumen yang menjadi klienya saat ini, merasa di rugikan oleh Developer, karena sudah belasan tahun melunasi pembayaran kios di Mall CBD Ciledug, akan tetapi sertifikat yang menjadi haknya tak kunjung diberikan.

“Kami baru saja selesai melaporkan pihak Direksi PT. SIL ke Satreskrim dengan dasar pelaporan dugaan penipuan dan penggelapan. Mereka selaku developer kami laporkan karena mereka tidak melaksanakan kewajiban hukumnya, sebab selain belum diserahkannya sertifikat, ada juga sebagian konsumen yang belum Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB). Padahal sudah membayar,” ujar Susilo kepada awak media, Selasa (10/12/2019).

“Bahkan diketahui, berdasarkan informasi yang ada, mereka diduga juga memanfaatkan sertifikat para pemilik kios untuk keuntungan sepihak, di mana developer telah mengagunkan sertifikat yang menjadi hak konsumen kepada salah satu Bank di Malaysia, tanpa seizin konsumen,” imbuh Susilo sambil menunjukan surat bukti laporan polisi bernomer : TBL/B/1122/XII/2019/PMJ/Restro Tangerang Kota.

Susilo menjelaskan, bahwa dari 69 orang klienya itu memiliki unit kios di Mall CBD Ciledug sebanyak 97 unit. Dalam kasus ini, memang pihaknya menilai kasusnya cukup bervariatif.

“Klien kami posisinya sudah lunas semuanya, jadi tidak ada alasan pihak Developer untuk menahan sertifikatnya. Mereka melakukan pembelian unit kios di Mall CBD sekitar tahun 2006 hingga 2008 dengan harga yang bervariatif mulai dari harga 150 juta, 200 juta bahkan sampai 400 juta per unitnya,” terangnya.

Susilo menambahkan, klienya ada yang membeli kiosnya secara cash keras dan ada juga yang beli secara kredit. Namun semua klienya yang membeli unit secara kreditpun, di pastikan sudah lunas dari 8 tahun hingga 11 tahun yang lalu.

“Akibat berlarut-larutnya developer dalam memproses balik nama sertifikat ke para pemilik, konsumen merasa di rugikan secara materiil. Berdasarkan keterangan para pemilik, terdapat kerugian karena mereka tidak bisa berbuat apabila hendak menjual, memanfaatkan kredit perbankan dan lainnya, mereka tidak bisa melaksanakan karena terkendala tidak adanya sertifikat tersebut,” tukasnya.

Untuk di ketahui bahwa, laporan ke Polres Metro Tangerang Kota yang di lakukan oleh 69 orang pemilik dengan jumlah kepemilikan sebanyak 97 unit kios di Mall CBD ini untuk kedua kalinya.

Sebelumnya 9 orang pemilik dengan kepemilikan 19 unit kios sudah terlebih dahulu melaporkan, dan saat ini kasusnya sudah di tangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) unit Harta Benda (Harda) Polres Metro Tangerang Kota. (Gor/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *