Sertifikasi Kadaluarsa Bisa Gugur Administrasi Calon Dirum PDAM TB
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Sebanyak sembilan orang dari 12 calon Direktur Umum (Dirum) PDAM TB Kota Tangerang, disarankan untuk memperpanjang Sertifikasi Kompetensi yang sudah kadaluarsa. Hal itu ditegaskan Manajer Perencana Program Diklat LPP Yayasan Pendidikan Tirta Dharma (YPTD) PAMSI, Anriawati Halim.
Pasalnya, dari sembilan orang itu merupakan pejabat di PDAM TB Kota Tangerang yang ikut dalam bursa calon Dirum. Sehingga, menurut Anriawati, jika Sertifikasi Kompetensi itu diapaksakan untuk mencapai persyaratan calon Dirum, secara administrasi pencalonan bakal gugur.
“Sertifikasi Kompetensi dikeluarkan Badan Nasional Sertifikat Profesi bergambar burung garuda, masa berlakua selama tiga tahun. Bila kadaluarsa, bisa diperpanjang dengan proses uji ulang kompetensi dan wawancara kembali selama sembilan materi di LSP LDP PAMSI,” jelasnya.
”Sertifikat Kompetensi kegunaanya untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), Persentasi dan Wawancara, terutama untuk para calon di perusahaan pengelolaan air minum,” tambahnya.
Anriawati menerima informasi dari iklan, Pemkot Tangerang melalui Pansel PDAM TB Kota Tangerang sedang menghelat pencalonan Direktur Umum. Namun dalam pengumuman tercatat persyaratan khusus, calon harus memiliki Sertifikat Kelulusan Pelatihan Manajemen Air Minum minimal tingkat Muda, dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah dari lembaga yang telah terakreditasi.
”Satu catatan memang tidak disebutkan kadaluarsa sertifikasi kompetensi atau masih berlaku. Tetapi setahu saya semua Pansel di kabupaten/kota se-Indonesia persyaratan sertifikat kompetensi harus keadaan tidak kadaluarsa. Kalau pun ada yang menggunakan sertifikat kadaluarsa dipastikan gugur administrasi,” tegasnya.
”Meski dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 untuk calon persyaratanya harus memiliki sertifikat kompetensi baik di dalam maupun di luar Negeri. Memang Permendagri tersebut tidak menyebutkan kadaluarsa atau tidak. Tapi kok mau nyalon ada berkas yang kadaluarsa kan aneh saja,” papar wanita yang menyandang jabatan Manajer Sertifikasi LSP LDP PAMSI itu.
Selain itu Permen PUPR Nomor 15 tahun 2015 menyebut sebuah perusahaan pengelola air minum seluruh Indonesia diharapkan harus memiliki sertifikat kompetensi manajerial atau di masing-msing bidang. Untuk rujukan bisa ke LSP AMI tipe P3, dan LSP LDP PAMSI tife T1. Dimana AMI bisa langsung uji kompetensi tanpa diklat lagi, kalau mau perpanjangan kirimkan porto polio, sertifikat pelatihan, ijazah terakhir, Sk jabatan, dan Cv dan anggaran untuk pengurusan sertifikat. Untuk LPP YPTD PAMSI harus diuji ulang kompetensi dan wawancara kembali. Tergantung pemegang sertifikat yang mau diuji ulang kopentensi apakah Madya ada 9 unit kompetensi, kalau Utama 9 unit kompetensi.
Sekadar diketahui oleh Pansel Dirum PDAM Tb Kota Tangerang dan Bagian Kerjasama dan Perekonomian Pemkot Tangerang, Yayasan Pendidikan Tirta Dharma (YPTD) PAMSI dan Sertifikasi LSP LDP PAMSI sejak mantan Direktur PDAM Tb Kota Tangerang Ir. Achmad Marju Kodri belum pernah lagi mengirimkan peserta untuk mengikuti Diklat ke LPP YPTD PAMSI Jakarta.
Sebelumnya, Pejabat perusahaan plat merah mendaftar hari ini seperti, Indra Wawan Setiawan staf Litbang, Hartatik Supriyanti Asisten Manager Anggaran dan Kas, Edi Kurniadi Anarkis Satuan Pengawas Internal, Muhammad Ali Mu’min Manager Hubungan Langganan, Joko Surana Asisten Manager Jaringan Perpipaan. Ida Nuraida Asisten Manager Pelayanan dan Pemasaran, Indra Gunawan Asisten Manager Perawatan Mekanikal dan Elektrikal, Tommy Herdiansyah Asisten Manager Perencanaan dan Doddy Effendy mantan Dewan Pengawas PDAM Tb Kota Tangerang, Aris Purnomohadi mantan Ketua Forum Komunikasi Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PDAM TKR) Kabupaten Tangerang Periode 2015-2018 dan Aditiyanto. (Yip)