Puluhan WBP Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang Diganjar Bebas Bersyarat

0 0
Read Time:2 Minute, 3 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Sebanyak 37 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda kelas IIA Tangerang diganjar bebas bersyarat.

Pembebasan bersyarat kepada 37 WBP ini diserahkan langsung oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Slamet Prihantara didampingi oleh Plt. Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, S.E.G Johannes.

Kadiv Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Banten Selamet Prihantara mengatakan, pembebasan bersyarat ini adalah salah satu program dari Direktorat Jenderal (Dirjend) Pemasyarakatan yang dikemas dalam Crash Program yang isi didalamnya ada  pemberian cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, serta pembebasan bersyarat bagi Narapidana.

“Kami mengucapkan selamat kepada para WBP yang bebas bersyarat ini. Sudah selayaknya kita sama-sama bersyukur atas segala mukjizat yang telah Tuhan berikan,” ujarnya kepada WBP yang diganjar Bebas Bersyarat, Jumat (20/12/2019).

Pria yang akrab disapa Toro ini mengungkapkan rasa bahagianya atas bebas bersyaratnya para WBP di Lapas Pemuda Tangerang.

Selain itu, Toro juga berpesan agar para WBP bisa menjadi lebih baik lagi kedepannya, serta menjadikan momentum Crash Program ini sebagai momentum untuk menjadi babak baru dalam lembar kehidupan mereka.

“Kami juga mengingatkan agar kalian (WBP) bisa bertanggung jawab, mengingat ini adalah pembebasan bersyarat, jadi tetap harus mengikuti aturan mainnya,” tegasnya.

Sementara, S.E.G Johannes, Plt. Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang mengatakan, bahwa Lapas Pemuda Tangerang menyambut baik akan program ini. Selain itu, kata Johannes dengan program tersebut bisa menjadi solusi untuk memecahkan permasalahan overcrowding (kepadatan penduduk) yang kian marak.

Kami kira program ini (Crash Program) sangat baik guna menanggulangi kelebihan muatan di Lapas atau Rutan seluruh Indonesia,” katanya.

Johannes menjelaskan, pihaknya siap mendukung penuh Crash program tersebut dan juga akan mengambil segala program untuk mengatasi permasalahan overcrowding di lapasnya tersebut.

“Ini juga menjadi pertimbangan kami, mengingat saat ini Lapas Pemuda Tangerang juga mengalami hal serupa, dengan kapasitas yang hanya 1.251 orang, namun diisi oleh hampir 3.000 orang,” tukasnya. (Md/Yip)

Sekedar Informasi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan surat edaran Nomor : PAS-1386.PK.01.04.06 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Anak Didik dan Narapidana.

Selain itu, surat edaran tersebut juga menyoroti kondisi overcrowding di sebagian besar Lapas dan Rutan di Indonesia. Dimana terjadi kelebihan muatan hingga 105% dari kapasitas total UPT Pemasyarakatan di Indonesia yang hanya berkapasitas 130.445 orang, berdasarkan data SDP.

Kondisi tersebut berimplikasi terhadap timbulnya permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas, fungsi serta pencapaian tujuan Pemasyarakatan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *