Ratusan Bus Lulus Uji Ramcek Ala Dishub Tangerang

0 0
Read Time:1 Minute, 56 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Jelang libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Dinas Perhubungan Kota Tangerang melakukan pengecekkan kendaraan atau ramcek di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Senin (23/12/2019).

Pengecekkan yang sudah berlangsung sejak minggu lalu ini untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, selain itu petugas juga melakukan pemeriksaan unsur teknis seperti sistem penerangan, pengereman, badan kendaraan, kondisi ban, perlengkapan, pengukur kecepatan, wiper, hingga klakson.

“Hari ini Pemerintah Kota Tangerang melalui Dishub melakukan koordinasi dengan Kepala Terminal Poris Plawad, melakukan pengujian ramcek untuk kesiapan angkutan bus yang akan keluar Kota Tangerang,” ucap Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, yang memantau langsung pengujian ramcek.

Dari seluruh angkutan yang diuji, terdapat 114 bus yang dinyatakan layak jalan. Sedangkan satu unit bus yang tidak layak jalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan himbauan untuk tidak beroperasi.

“Dari semua yang sudah dilakukan uji ramcek, ada 114 yang layak beroperasi dan satu unit yang tidak layak, tadi sudah di grounded,” jelas Walikota.

Usai dilakukan pengujian ramcek, Arief berharap masyarakat yang menggunakan transportasi umum dari Kota Tangerang menuju kampung halaman atau tempat wisata bisa merasa nyaman dan aman serta selamat sampai tujuan.

“Jadi kepada seluruh masyarakat, gunakan transportasi-transportasi yang sudah ada di terminal dan resmi, yang kelayakannya sudah teruji,” harap Arief.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Wahyudi Iskandar menuturkan, ramcek bertujuan agar kendaraan yang digunakan masyarakat dalam keadaan layak jalan sesuai standar yang telah ditetapkan dan untuk menekan angkat kecelakaan lalu lintas.

“Sejak hari rabu, minggu lalu, kami bersama gabungan dengan TNI dan Polri sudah melakukan pengujian ramcek dan juga posko pengaturan lalu lintas dan terminal,” kata Yudi.

Terkait satu unit kendaraan yang tidak layak jalan, Wahyudi menjelaskan bahwa hal tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur. Disamping itu, Dishub punya kewajiban untuk melakukan pengujian terhadap kelayakan kendaraan bermotor secara berkala.

“Jadi kalau ada kendaraan yang kami uji dan tidak layak jalan secara teknis kami akan drop off atau tidak bisa beroperasi. Artinya seluruh angkutan barang dan orang yang beroperasional itu wajib melakukan uji kir,” tegasnya.

“Dua kali pengujian selama setahun, itu dilakukan untuk menghindari kecelakaan dan mengutamakan keselamatan, sehingga kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar beralih ke transportasi massal karena kelayakannya sudah kami uji,” imbaunya.

Sebagai informasi, Dishub Kota Tangerang juga akan bekerja sama dengan BNN dan Jasa Raharja untuk melakukan tes narkoba dan uji kesehatan terhadap para supir. (Gor/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *