Satreskrim Polresta Tangerang Bekuk Penjual Jengkol Perakit Senpi

0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang meringkus seorang pelaku dari penjual jengkol menjadi perakit senjata api ilegal.

Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pelaku berinisial EC (42) dibekuk berdasarkan informasi jual beli yang ditawarkan lewat tokopedia.

“Yang kemudian kita (Satreskrim-red) yang langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bahan keterangan, kami melakukan penangkapan,” terang AKBP Ade kepada awak media di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/12/19).

Pelaku berinisial EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjualbelikan senjata api ilegal jenis makarov seharga Rp 11 juta hingga Rp 13 juta.

Menurut keterangan pelaku, ujar AKBP Ade, penawarkan senjata api ilegal melalui tokopedia dengan dua opsi, yakni untuk airsofgun dirakit menjadi senpi dengan nilai yang ditawarkan Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Dan, lanjut AKBP Ade, pelaku juga menawarkan airsofgun yang sudah dirakit menjadi senpi dengan harga Rp 11 juta hingga Rp 13 juta.

Menurut keterangan pelaku, menjalankan aksinya sudah satu tahun. Dalam satu bulan dia dapat menjual sekitar dua pucuk senpi rakitan yang ia buat.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api jenis makarov T16, satu pucuk senjata api jenis makarov T11,  dua pucuk senjata api jenis makarov T16 yang masih dalam proses perakitan dan ditemukan satu pucuk senjata api jenis ecoll special 99 yang juga masih dalam proses perakitan. Selain itu satu pucuk senjata api jenis black gun 917 yang masih dalam proses perakitan serta satu pucuk senjata api revolver yang juga masih dalam proses perakitan.

“Kami juga menemukan satu pucuk air softgun jenis kwc makarov,” singkat AKBP Ade

Selain senjata api, pihaknya juga menemukan delapan unit selinder peluru revolver, 252 butir peluru tajam kaliber sembilan milimeter, dan 39 peluru hampa kaliber sembilan milimeter.

Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tersangka, kata Ade, diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.

“Kasus ini menjadi atensi dan terus kami telusuri jejaring dan sindikatnya,” tandasya. (Bem/Yip)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mungkin Anda juga menyukai

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *