Pemkot Tangerang MoU Dengan Kejari Soal Penanganan Hukum Bidang Pendataan dan Tata Usaha Negara
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Wali Kota Tangerang H. Arief R Wismansyah melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) denga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kejari yang berlokasi di ruang Akhlakul Karimah, Senin (06/01/2020).
Dalam Sambutannya, Walikota mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang telah melanjutkan kerjasama mengenai Penanganan Masalah Hukum dalam Bidang Pendataan dan Tata Usaha Negara Tahun 2020.
“Kami mohon bantuannya untuk merespon dan menyikapi berbagai perubahan aturan-aturan dari pemerintah pusat,” ungkap Arief.
Arief juga meminta kepada jajaran aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk segera mempersiapkan program agar tidak terjadi keterlambatan pelaksanaan pembangunan diakhir tahun 2020 yang dilakukan pertimbangan hukum melalui kejaksaan.
“Bapak Ibu pegawai jangan sungkan untuk berkonsultasi, Bapak Kajari bersedia menerima konsultasi teman-teman,” ungkapnya.
Maka dari itu, Arief mengharapkan dengan adanya Penandatanganan MoU tersebut, dapat memberikan manfaat dan kemaslahat bagi Pemerintah Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
“Karena lebih baik mencegah hal yang tak diinginkan dari pada nantinya berdampak bagi roda pemerintahan dan pembangunan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Robert P.A Pelealu mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang siap membantu masalah hukum dalam Bidang Pendataan dan Tata Usaha Negara.
“Mudah-mudahan MoU ini bisa memberikan dukungan dan pengawasan demi terciptanya keamanan bagi kota yang kita cintai,” ujarnya. (Gor/Yip)