Polrestro Tangerang Ringkus Perampok Toko Telur Pasar Anyar
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – SS alias Butep (38), pria kelahiran Lampung, tepatnya di jalan Bukit Pesagi, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota.
Pria yang berstatus sebagai pekerja serabutan dan sudah lama menetap di Kota Tangerang itu diamankan polisi usai melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap FA (28) salah satu pedagang telur di pasar Anyar, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Heriyanto mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada (29/12/2019) lalu, pukul 03.00 Wib di Toko Abadi, jalan A. Damyati, Kelurahan Sukasari, Pasar Anyar, Kota Tangerang.
“Aksi pelaku tidak berjalan mulus, dikarenakan FA hari tersebut tidur di tokonya,” ujar Kapolres saat press release kepada awak media, Jumat (10/01/2020).
Sugeng menjelaskan, saat melihat aksi pelaku, korban langsung berusaha untuk mengagalkan aksi pelaku.
“Pelaku yang kaget saat ketahuan, langsung menusuk korban menggunakan gunting sebanyak lima kali tusukan. Saat itu, korban terus teriak minta tolong,” katanya.
Mendengar teriakan tersebut, rekannya yang berinisial TM (26) datang dan berusaha menolong korban. Sayangnya perempuan yang niat ingin menolong malah menjadi sasaran pelaku, hingga bahu sebelah kanannya pun terkena luka tusuk.
“TM ini datang karena mendengar teriakan FA, dia berusahan membantu rekannya dengan memukul pelaku menggunakan tangan kosong tapi ternyata, TM juga dilukai pelaku,” ujarnya.
Usai medapatkan luka dari pelaku, TM langsung melarikan diri kedalam kamar yang ada di toko untuk bersembunyi. Melihat hal itu, pelaku langsung menyeret FA yang dalam kondisi tidak berdaya ke dalam kamar lainnya.
Didalam kamar tersebut, pelaku meminta FA untuk menyerahkan uang dan beberapa barang berharga lainnya.
“Pelaku ini berhasil mengambil uang tunai senilai Rp 2,5 juta serta, satu unit smartphone. Kemudian, dia mencari TM untuk meminta kunci rolling door. Setelah kuncinya didapat, pelaku meminta TM untuk berada satu kamar dengan FA kemudian, ia mengunci kamar itu dan melarikan diri,” jelasnya.
Melihat pelaku kabur, FA langsung meminta TM untuk meminta bantuan. Hingga akhirnya, adik dari TM datang menolong keduanya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Setelah dilaporkan ke kami dan ditindak lanjuti, akhirnya kita berhasil menangkap pelaku di Stasiun Kalideres, Jakarta Barat pada 3 Januari 2020. Saat ditangkap, pelaku ini berusaha kabur hingga kita berikan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.
Kini, SS alias Butep harus mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota dengan jeratan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Md/Yip)