Camat Pinang Tambah Jam Pelayanan Setiap Rabu
POTRETTANGERANG.ID, Kota Tangerang – Camat Pinang, Kaonang membuat gebrakan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pada setiap Rabu, Kecamatan Pinang akan menambah jam operasional pelayanan umum hingga pukul 22.00 WIB.
Hal tersebut berdasarkan surat yang telah beredar dengan no 5243/12 – Kecamatan Pinang/2020, yang mana surat tersebut ditanda tangani langsung Camat Pinang, Kaonang pada 13 Januari 2020.
Dalam isi suratnya, berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2019 atas Peraturan Walikota Tangerang nomor 10 tahun 2018 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat dan Peraturan Walikota nomor 22 tahun 2018 perubahan atas Peraturan Walikota nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, kami akan menambahkan jam operasional pelayanan umum kecamatan dan kelurahan se-Kecamatan Pinang setiap hari rabu dari pukul 18.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dan launching pelayanan malam pada hari rabu tanggal 15 januari 2020.
Maka dengan ini kami menghimbau kepada kepala Kelurahan untuk mensosialisasikan dan menginformasikan informasi tersebut kepada masyarakat dan Rt dan Rw diwilayahnya masing masing. (Gor/Yip)