Menunggak Pajak, Pemkab Tangerang Segel Usaha milik PT Auto Parking
POTRETTANGERANG.ID, Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyegel wajib pajak, yakni PT Auto Parking yang mengelola perparkitan di kawasan Sumarecon Mall Serpong (SMS). Penyegelan itu dilakukan Badan Pendapat Daerah (Bapenda), lantaran PT Auto Parking menunggak pajak selama 16 bulan, Selasa (14/01/2020).
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, penyegelan itu merupakan ketegasan pemerintah dalam mencari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya PT Auto Parking telah menunggak pajak selama 16 bulan.
“Wajib pajak parkir ini membandel. Sudah kita peringati beberapa kali, tetap tidak menyetorkan kewajibannya membayar pajak daerah,” ungkap Soma.
Terhitung sejak September 2018, PT Auto Parking ini tidak menyetorkan pajaknya ke Pemkab Tangerang. Dia menjelaskan Sebanyak dua titik yang dikelola PT Auto Parking tidak membayarkan pajak, mulai dari samping jalan raya SMS, tepat di bunderan Gading Serpong Ruko Serenada Sentre dan Ruko Agricola.
“Kita tempuh seluruh prosedur. Melalui peringatan sampai penyegelan. Jika membandel juga, PT Auto Parking akan dicabut izin usaha parkirnya,” tegas Soma.
Sementara itu, Manager Operasional PT Auto Parking, Arief saat ditemui dilapangan menyatakan, pihaknya akan segera melakukan kewajiban sebagai wajib pajak, diantaranya berupa melaporkan dan membayar pajak yang selama ini belum terbayar.
“Akan segera kami selesaikan, kami akan segera laporkan ke pusat,” singkatnya.
Dilokasi yang sama, salah satu karyawan PT Auto Parkir yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, selama parkir dalam satu shif kerja, pendapatan parkir tersebut paling dikit Rp 700 ribu.
“Paling ramai di sini hingga Rp 1,6 juta. Sepinya di sini Rp 700 ribu, sedangkan berjaga hingga tiga shif,” tuturnya. (Ris/Yip)